BOLMONG – Peningkatan pasien positif corona virus disease (COVID-19)di Kota Manado, Sulawesi Utara, menjadikan Manado ditetapkan menjadi daerah transmisi lokal. Hingga kini, telah ada 13 pasien terkonfirmasi positif di rawat di RSUP Dr Kandou, Manado.
Kabupaten Bolaang Mongondow yang merupakan wilayah cukup dekat dengan Manado, langsung mengambil langkah cepat demi mencegah penyebaran virus yang oleh WHO telah ditetapkan menjadi pandemi. Salah satu langkah antisipasi, yakni dengan lebih memperketat akses masuk ke wilayah paling luas di Provinsi Sulut ini.
Penjagaan dengan pengawasan ketat dipertegas dalam surat edaran Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dengan nomor: 800/setdakab/09/78/IV/2020 tentang pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk keluar di Wilayah Kabupaten Bolmong. Tim Gugus Tugas yang terdiri dari gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD dan Satpol PP, disiagakan secara bergantian dalam 1×24 jam selama 2 minggu, melakukan penjagaan di dua titik pintu masuk perbatasan, masing-masing di Kecamatan Poigar dan Kecamatan Passi Timur.
Setiap orang dan kendaraan yang melintas di perbatasan, dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari dinas kesehatan yang telah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat pengukur suhu. Jika ditemukan ada yang sakit langsung diarahkan ke Puskesmas terdekat. Apabila menunjukan gejala yang berat langsung di bawah ke Rumah Sakit. Pemeriksaan kendaraan dan orang, dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan dan apabila ditemukan gejala sakit atau terindikasi terjangkit COVID-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Kebijakan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan yang masuk di wilayah Kabupaten Bolmong, Bupati menegaskan beberapa poin dalam surat edaran, diantaranya, kendaraan umum angkutan kota antar Provinsi diizinkan melintas tanpa melakukan pemberhentian di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kemudian, tidak berlaku pembatasan mobilitas bagi kendaraan angkutan logistik (sembako, produk industri, BBM/LPG, perlengkapan alat kesehatan dan obat-obatan serta kebutuhan dasar pokok lainnya), kendaraan yang membawa orang sakit, ambulans, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan petugas keamanan.
Selain itu, orang yang keluar wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow karena kepentingan khusus harus disertai surat tugas atau surat jalan. Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri. Apabila dalam masa isolasi mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.
Juru bicara Pemkab Bolmong, Parman Ginano, menyampaikan, bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dari lima kepala daerah yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). “Sudah melalui hasil koordinasi dan telah disepakati oleh lima kepala daerah,” ujar Ginano yang juga kepala dinas Kominfo Bolmong ini.
Lanjut dia, kesepakatan dari lima kepala daerah ini merupakan langkah pemerintah dalam upaya mencegah, serta melindungi rakyat dan masyarakat dari penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Raya.
Menurut Parman, Pemkab Bolmong saat sekarang telah mengajukan surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI). “Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Sulawesi Utara menjadi salah satu alasan Pemkab Bolmong mengajukan PSBB,” kata Ginano.
Advertorial