SULUT – Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019) di kantor Bupati Kepulauan Talaud.
Penangkapan Sri berdasarkan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/4/2019) oleh tim penindakan KPK atas 4 orang pihak swasta di Jakarta, dilanjutkan dengan pemeriksaan keempatnya di kantor KPK.
Selasa (30/4/2019) pagi, Tim penindakan KPK berangkat menuju Kota Manado kemudian melanjutkan perjalanan ke Talaud. Sri diamankan di kantornya sekitar pukul 11.00 Wita. Selain Sri, KPK juga mengamankan 1 orang lainnya. Mereka kemudian dibawa menuju Kota Manado menggunakan pesawat Wings Air.
Baca : Diduga Terima Suap, Bupati Talaud Ditangkap KPK
Kepala Biro Penerangan KPK, Febri Diansyah melalui pesan whatsapp, Selasa (30/4/2019) siang, mengatakan bahwa saat ini keduanya sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta.
Sri Wahyuni Maria Manalip ditangkap KPK atas dugaan suap terkait pengadaan atau proyek di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud. Ia diduga menerima hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan rupiah.
Penulis : Rahmat Putra Kadullah