SULUT – Selasa (30/4/2019) pagi, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip, atas dugaan suap terkait pengadaan atau proyek di daerah perbatasan yang berada di Provinsi Sulawesi Utara itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengamankan 2 orang dari daerah tersebut termasuk Sri. Menurutnya, Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT sejak Senin (29/4/2019) tengah malam di Jakarta.
“Tim mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor KPK,” kata Febri melalui pesan whatsapp, Selasa (30/4/2019) siang.
Menurutnya, Sri diduga menerima hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.
“Untuk saat ini, informasi itu dulu yang bisa saya sampaikan. KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” katanya.
Selanjutnya kata Febri, perkembangan proses ini akan disampaikan pada konferensi pers di KPK.
Editor : Rahmat Putra Kadullah