BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Hal ini dirancang melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD tahun 2017-2022 yang pembukaannya dilaksanakan secara virtual, dan di buka oleh Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (22/6/2020).
Yasti dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan pasal 264 ayat 5 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, kata Yasti, hal lain yang mengatur perubahan RPJMD, yakni dalam pasal 342 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017. Juga terjadi perubahan yang mendasar,” ungkapnya.
Tak hanya itu. Menurutnya, ada lima hal lainnya yang mendasari dilakukannya perubahan RPJMD Bolmong tahun 2017-2022.
Berikut 5 hal dasar yang dikatakan Yasti:
- Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD kabupaten bolaang mongondow tahun 2017-2022.
- Terkait akuntabilitas kinerja daerah, penyusunan RPJMD harus mengakomodir Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata carareviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
- Terbitnya Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017, tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goal’s (SDG’s).
- Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
- terbitnya peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimum (SPM), maka dilakukan penyesuaian indikator program menyesuaikan standar pelayanan minimal;terbitnya peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dimana adanya perubahan program dan kegiatan secara mendasar.
“Beberapa hal yang telah disebut merupakan dasar dilakukannya perubahan terhadap RPJMD Bolmong tahun 2017-2022. Oleh karena itu, saya berharap dokumen perubahan RPJMD yang akan dihasilkan nanti, telah melalui penyelarasan terhadap masalah dan isu strategis yang dihadapi saat ini, serta dinamika perkembangan peraturan yang ada, sebagai pedoman bagi kita dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, sehingga dokumen perubahan RPJMD ini dapat menjadi pendorong bagi pemerintah, dalam meningkatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” ujar mantan anggota DPR RI ini.
Advetorial