DPRD Bolsel Paripurnakan Tujuh Ranperda Inisiatif

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah memperipurnakan tujuh atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) (Jumat 29/11/2024). Tujuh Ranperda dari 12 Ranperda
dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 ini merupakan hasil
inisiatif DPRD Bolsel di penghunung tahun 2024 ini.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir Ariffin Olii ini berlangsung tertib dan lancar. Turut hadir
pula Bupati Hi Iskandar Kamaru SPt MSi, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda Marzanzius
Arvan Ohy, para Asisten, Staf Ahli, Pejabat Tinggi Pratama, para camat, kepala desa serta
jajaran ASN.

Ketua Arifin mengatakan, Propemperda ini telah dibahas secara berjenjang dan sungguh-sungguh
dengan memperhatikan berbagai kepentingan Kabupaten Bolsel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Pimpinan DPRD Bolsel saat rapar paripurna berlangsung.

Pimpinan DPRD Bolsel saat rapar paripurna berlangsung. (Foto: {IST)

“Sehingganya hasil Propemperda ini diharapkam ke depan dapat memberikan perubahan dan
menjawab atas seluruh kepentingan masyarakat serta kemajuan Bolsel.” kata Arifin.

Pada kesempatan itu, Bupati Iskandar mengatakan, perjuangan ini patut dibanggakan karena penetapan Propemperda ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas berdasarkan ketentuan pasal 34 juncto pasal 40 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025 pemerintah daerah mengajukan Ranperda dalam usulan Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2030. Kemudian, terdapat satu Ranperda yang merupakan luncuran Propemperda tahun 2024 yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah.

“Kami mengusulkan tiga ranperda yang akan dilakukan pencabutan dalam Propemperda sampai dengan tahun 2024 ini, yaitu Ranperda tentang sarang burung walet, Ranperda grand desain kependudukan dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah,” kata Iskandar.

Sekda Bolsel dan sejumlah Pimpinan OPD saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Bolsel. (Foto: IST)

Sekda Bolsel dan sejumlah Pimpinan OPD saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Bolsel. (Foto: IST)

Dia berharap, dua Ranperda di luar pencabutan diharapkan dapat selesai tepat waktu pada tahun 2025. Kedua Ranperda dimaksud memiliki urgensi dalam pembentukannya karena merupakan penyelarasan regulasi baik secara vertikal maupun horizontal terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana
penyesuaian terhadap visi misi Bupati dan Wabup terpilih tahun 2025-2030. Juga terdapat juga tiga Ranperda yang merupakan daftar kumulatif terbuka di antaranya, Ranperda tentang APBD T.A 2024, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Ranperda tentang Perubahan APBD T.A 2024.

Dengan demikian, jumlah Ranperda yang yang diajukan oleh Pemda dalam Propemperda tahun 2025 yaitu sebanyak lima Ranperda yang termasuk dalam daftar kumulatif terbuka serta tujuh Ranperda inisiatif DPRD Bolsel.

“Kami berharap tujuh Ranperda inisiatif DPRD tersebut bersama dengan lima Ranperda usulan pemda dapat ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025. Semua ini tentu diharapkan akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Bolsel," ucap Iskandar. (ADV)

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net