DPRD Bolmong Gelar RDP Soal Aduan Siswa dan Wali Murid

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Komisi III DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/6/2026). RDP ini merupakan hasil tindaklanjut soal aduan sejumlah wali murid yang mempertanyakan keberadaan raport anaknya.

RDP dipimpin langaung oleh Ketua Komisi III Robby Momongan dan didampingi Koordinator komisi III Sulhan SE, SH, yang juga Wakil Ketua DPRD Bolmong.

12 wali murid mempertanyakan keberadaan ijazah anaknya yang lulus di salah satu SD Sintap di Kabupaten Bolmong. Dalam RDP, DPRD Bolmong mengundang Dinas Pendidikan yang diwakili Sekretaris Dinas, Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Sekolah terkait.

Ketua Komisi III Robby Momongan mengungkapkan, RDP ini harus dilakukan dan diharapkan mendapat solusinya dari pihak-pihak yang terkait. Sehigga 12 mantan siswa dari sekolah SD Sintap ini mendapatkan haknya, yakni ijazah sebagai bukti legal kelulusan sekolah.

 

Suasana saat RDP di ruang Komisi III DPRD Bolmong, Senin 8 Juni 2026. (Foto: IST)

Suasana saat RDP di ruang Komisi III DPRD Bolmong, Senin 8 Juni 2026. (Foto: IST)

Di mana di ketahui, 12 siswa yang kini sudah duduk di bangku SMP, belum menerima ijazah kelulusan SD. Menurut para wali murid, pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada sekolah melalui kepala sekolah, untuk segera menyerahkan ijazah anaknya. Namun hingga saat ini, ijazah bekum juga diberikan. Atas dasar ini, wali murid mengadukan hal tersebut kepada DPRD Bolmong melalui Komisi III yang bermitra dengan Dinas Pendidikan.

Di penghujung RDP tersebut, sejumlah solusi menemukan titik terangnya. Kepala sekolah yang bersangkutan wajib menemukan kembali lalu menyerahkan ijazah kepada 12 siswa ini.  Sementara Dinas Pendidikan Bolmong, akan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah berdasarkan nomor akta kelahiran yang akan dicantumkan dalam surat keterangan tersebut.

Upaya untuk mengembalikan ijazah 12 siswa ini tidak sampai di situ. DPRD Bolmong juga meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk tidak menindaklanjuti surat keputusan pensiuan kepada kepala sekolah, jika belum mendapatkan ijazah tersebut.

Alhasil, para wali murid yang mempertanyakan keberadaan ijazah anaknya dapat bernafas lega melalui RDP ini. Namun mereka tetap berharap, ijazah SD anaknya dapat ditemukan dan diserahkan kepada siswa.

Ketua Komisi III Robby Momongan bersama seluruh jajaran dan koordinator komisi berkomitmen menawal aspirasi masyarakat. Ini sudah menjadi kewajibannya sebagai wakil rakyat. Dia berharap, persoalan ijazah ini dapat segera diselesaikan sehingga 12 siswa dan wali muridnya mendapatkan haknya dan tidak mengalami kerugian.

Dia mengingatkan, hal ini tidak boleh dianggap remeh, meski hanya ijazah SD. Sebab, ijazah ini sangat penting, dan merupakan dokumen legal yang sah sebagai bukti dan tanda kelulusan siswa pada sebuah lembaga pendidikan formal. (ADV)

Bagikan berita ini:

Leave A Reply

2

instink.net