Instink.net, Manado – Momen pemilihan kepala daerah (Pemilukada) di Provinsi Maluku tercoreng dengan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap pers.
Hal ini dialami oleh dua jurnalis di Kota Ambon saat menjalankan tugas, Kamis (29/3/2018). Mereka adalah Abdul Karin Angkotasan yang merupakan Ketua AJI Ambon dan Sam Hatuina, wartawan Rakyat Maluku.
Keduanya mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Calon Gubernur incumbent, Said Assagaff bersama beberapa orang lainnya.
Kekerasan terhadap jurnalis dinilai AJI Kota Manado telah menciderai semangat kebebasan pers.
“Tindakan Cagub Kota Ambon ini kami kecam, karena melakukan kekerasan terhadap pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi. Dan demi keadilan serta demokrasi, AJI Manado mendukung upaya hukum, dimana para pelaku harus ditangkap dan diadili,” tegas Ketua AJI Manado, Yinthze Lynvia Gunde.
Sementara Sekretaris AJI Manado Fernando Lumowa menyatakan bahwa apa yang dilakukan Cagub Said Assagaf dan orang-orangnya terhadap Abdul Karin Angkotasan dan Sam Hatuina harusnya tidak terjadi.
“Karena selain melanggar UU Pers, juga menciderai demokrasi. Kami mendesak aparat hukum untuk menangkal dan mengadili oknum-oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegas Lumowa.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Advokasi, Asrar Yusuf yang mengecam keras tindakan tersebut.
Asrar mengatakan, pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa, (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih lanjut pada Pasal 18 UU yang sama berisi ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 4 UU Pers, khususnya Ayat (2) dan Ayat (3).
“Peran dan perhatian serius aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis harus jelas. Agar segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis yang sementara dalam tugas dan karya jurnalistiknya terlindungi,” tegas Yusuf.
Ia menambahkan ada ancaman pidana bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Adapun kronologi tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis Ambon tersebut bermula saat korban bersama sejumlah wartawan lain sedang menulis dan mengolah bahan berita di salah satu rumah kopi, jalan Sam Ratulangi Kota Ambon.
Di tempat yang sama, di meja yang lain, Cagub petahana Said Assegaf bersama tim suksesnya yang juga berada di sana. Beberapa aparatur sipil negara (ASN)/ kepala dinas Pemprov Maluku terlihat ikut duduk di sisi meja tersebut.
Melihat pemandangan itu, salah satu jurnalis, Sam Hatuina mengambil gawai lalu mendokumentasikan aktivitas Cagub bersama tim sukses dan ASN tersebut.
Menurut Abdul Karim, para pejabat yang duduk bersama calon gubernur itu diantaranya : Sekda Maluku Hamin Bin Taher, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usehamu, Kepala Dinas Pendidikan Saleh Thio, dan staf ahli Gubernur Maluku Husen Marasabessy serta beberapa pengurus partai politik pendukung.
Mengetahui aktivitasnya direkam, staf ahli gubernur Maluku, Husen Marasambessy langsung mengintimidasi Sam untuk menghapus foto tersebut.
“He oce foto-foto apa? Ambil dia Hp itu la hapus foto-foto itu. Sabarang saja, hapus, polisi mana, polisi mana, ini bukan kampanye,” ujar Abdul Karim menirukan perkataan Husen berdialeg Ambon.
Tidak hanya stafnya, calon gubernur Maluku Said Assagaff juga ikutan mendesak Sam menghapus gambar tersebut.
“Kamu hapus foto itu, sapa suru kamu foto, ambil hp itu lalu hapus foto-foto itu dari dia hp banting akang saja,” seru sang Cagub.
Sembari itu beberapa pria berbaju preman menghampiri Sam dan merampas gawai serta mengintimidasinya. Bahkan memaksa korban membuka kunci tombol gawai miliknya dengam nada emosi. Melihak kejadian itu sejumlah wartawan datang mengampiri Sam.
Saat sejumlah jurnalis mulai berdiri melihat Sam diintimidasi, mendadak Abu Bakar Marasabessy alias Abu King memukul Ketua AJI Ambon sebanyak dua kali di bagian wajah.
“Beberapa oknum itu mereka terus mencoba dekati saya tapi gagal karna beberapa rekan jurnalis ikut melarai,” jelas Abdul Karim.
Atas kejadian ini Pukul 21.00 WITA, korban telah melapor di Polda Maluku dengan dua materi laporan dua laporan. Pertama penganiyaan dan kedua upaya menghalang-halangi kerja jurnalis. sebagimana ketentuan pidana Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : AJI Manado