69 ASN Bolmong Ikut Ujian Dinas, 18 Penyesuaian Ijazah

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG –  Memang tidak mudah untuk menciptakan pemerintahan yang mumpuni, terutama dari segi kualitas sumber daya manusia selaku penyelenggara. Aparatur sipil negara (ASN) juga dituntut mampu bersaing sehat dari segi kemampuan mengelola sistem kepemerintahan. Menciptakan SDM yang berkualitas tentunya perlu campur tangan dari unsur negara dimana ASN mengabdikan dirinya dalam bertugas.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menyadari betul pentingnya peningkatan kapasitas aparatnya. Sebagai bentuk tanggung jawab, menguji setiap ASN perlu dilaksanakan. Tentunya bagi ASN, ujian kedinasan merupakan berkah jika mampu lolos. Hal yang sama juga berlaku bagi ASN yang mengikuti ujian penyesuaian ijazah.

Pada Kamis (3/12/2020), 87 ASN diuji kemampuan. Ujian kedinasan terbagi tiga kelompok, yakni 42 orang mengikuti ujian tingkat I, 27 diuji pada tingkat II. Sementara 18 lainnya mengikuti ujian penyesuaian ijazah.  

Bagi Pemkab Bolmong, ujian dinas bukan formalitas untuk mengubah status pangkat ASN. Bahkan pihak penyelenggara telah menetapkan nilai ambang batas. “Semua peserta ujian dinas belum dipastikan lulus,” imbuh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang SIP dalam sambutannya ketika membuka kegiatan.

 “Namanya juga ujian, pasti ada standar nilai kelulusannya yang telah ditentukan. Jika peserta tidak mampu melewati standar nilai dari ujian tersebut, maka otomatis tidak akan lulus, begitupun sebaliknya,” lanjut Tahlis sembari berharap semua peserta mampu lulus dengan nilai maksimal.

Dalam pembukaan kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai II, kantor Bupati Bolmong ini, turut dihadiri oleh Asisten III Ashari Sugeha, Kepala BKPP Umarudin Amba, Sekretaris BKPP Abdussalam Bonde, dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor BKN Regional XI Manado, Kamarudin.

Kamarudin lebih tegas menjelaskan bahwa kenaikan pangkat sejatinya bukan hak ASN namun merupakan penghargaan atas prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Makanya, biar adil, kenaikan pangkat diberikan melalui mekanisme yang berdasarkan azas kompetensi,” jelas Kamarudin.

Masih dalam situasi masa pandemi COVID-19, tentunya kegiatan diharuskan mengikuti standar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona.

Advertorial

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net