MANADO – Pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memasuki tahap akhir. Peserta yang ikut seleksi diwajibkan mengikuti uji kompetensi (Ukom) sebagai bagian dari syarat yang diberlakukan oleh panitia seleksi.
Senin (18/2/2019), 54 peserta seleksi mengikuti Ukom di kantor BKN Regional XI wilayah Manado. Kegiatan yang rencana dilaksanakan selama empat hari ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang SIP yang juga ketua panitia seleksi.
Kabid Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Aparatur, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Ahmad Ijabu menjelaskan, dalam empat hari yang dijadwalkan, dua hari pertama peserta akan memaparkan makalah yang dibuat peserta, dan dua hari terakhir dilakukan tes wawancara oleh panitia seleksi yang terdiri dari lima orang.
“Dari pemaparan makalah dan wawancara Pansel akan memberikan penilaian. Dari penentuan nilai yang ada akan diperoleh tiga besar dari masing-masing peserta yang diseleksi untuk setiap jabatan,” kata Ijabu yang saat ini berada di kantor BKN Regional XI Manado.
Menurutnya, setelah hasil dari rekapitulasi penilaian dari Pansel yang berhak masuk di tiga besar telah ada, Pansel akan menjadwalkan untuk diumumkan secara terbuka.
“Setelah rekapitulasi nilai, kemudian menunggu jadwal dari Pansel untuk pengumuman peserta yang lolos tiga besar,” katanya.
54 orang calon pejabat di lingkup Pemkab Bolmong ini merupakan peserta yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah mengikuti tahapan meliputi, pemasukan berkas, pembekalan, penyusunan makalah. ke-54 peserta mengikuti seleksi di 18 SKPD lingkup Pemkab Bolmong.
Tahlis Gallang sebelumnya telah menjelaskan bahwa seleksi JPT Pratama merupakan jalan tengah untuk memastikan tugas dan sebagai upaya penguatan kinerja organisasi, serta menata kelola organisasi pemerintah semakin profesional.
Menurut Tahlis, pelaksanaan seleksi juga untuk menjalankan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 68 ayat 2 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki pegawai.
“Tidak mungkin dilakukan langsung rotasi atau mutasi tanpa melalui proses, apalagi ini telah diamanatkan dalam undang-undang untuk wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Perlu untuk diketahui, lima orang tim penguji dari Pansel merupakan perwakilan dari BKN Regional XI Manado, BPKB, Pemprov Sulut, Akademisi, dan Pemkab Bolmong.
Berikut nama-nama tim penguji :
- Tahlis Gallang, SIP, MM (Ketua/Pemkab Bolmong)
- DR. Fitri Mamonto, S.Ag, M.Si (Sekretaris/Akademisi)
- Kwinhatmaka, SE, M.Ak (Anggota/Kepala BPKP Perwakilan Sulut)
- Wakiran, SH, MH (Anggota/Kepala BKN Regional XI Manado)
- DR. Femmy J. Suluh, M.Si (Anggota/Kepala BKD Pemprov Sulut)
Advetorial
Penulis : Rahmat Putra Kadullah