BOLMONG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP Kelurahan Kuala Kurun, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Tahun 2020-2040, Raperda Kabupaten Bolaang Mongondow tentang RDTR Kawasan Lolak Tahun 2020-2040, Raperda Kabupaten Morowali tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bungku Tahun 2020-2040, Raperda Kabupaten Sintang tentang RDTR BWP Industri Sungai Ringin Tahun 2020-2039 dan Raperda Semarang tentang RDTR Kecamatan Tugu Tahun 2020-2040.
Khusus untuk Bolmong, pihak kementerian menindaklanjuti surat Bupati Bolmong nomor 650/ D.16/PU.PR/03/II/2020 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR — PZ) Kawasan Perkotaan Lolak.
Wakil Bupati Bolmong, Yanny Ronny Tuuk STh, dipercayakan mewakili Bupati Dra Yasti Soepredjo Mokoagow, untuk memberikan pemaparan kepada pihak Kementerian ATR/Bappenas. Wabup datang bersama pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, serta sejumlah pejabat daerah pada Rakor yang berlangsung di Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Yanny Tuuk pada kesempatannya menyampaikan sejumlah potensi yang dimiliki perkotaan Lolak. Antara lain, memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian, pembangunan bandara Raja Loloda Mokoagow, terdapat pelabuhan laut Labuan Uki sebagai salah satu pintu masuk dan keluar barang, dilewati jalan trans Sulawesi yang menghubungkan Gorontalo dan Manado.
“Tujuan penataan BWP adalah mewujudkan ruang wilayah perkotaan Lolak sebagai kawasan pemerintahan, pendidikan, industri, perdagangan dan jasa skala regional yang terintegrasi dengan pengembangan bandara dan pelabuhan serta mendukung pembangunan berwawasan lingkungan,” kata Wabup dalam pemaparannya.
Selain itu, Yanny juga memberikan penjelasan terkait isu strategis Perkotaan Lolak yang meliputi, kawasan LP2B seluas 683,50 Ha (16,82 persen dari luas perkotaan Lolak), kawasan hutan di RDTR, dan rencana pembangunan bandar udara pengumpan Lolak sesuai RTRW Bolmong dan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor Km166/2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Hadir pada kegiatan, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPR, DR Ir Abdul Kamarzuki MPM bersama Kementrian terkait, serta kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten dan Kota se-Indonesia yang menerima bantuan Teknik OSS RDTR-PZ.
Advetorial