Urus Dokumen Kependudukan Bisa via WhatsApp

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, Bolsel – Demi memberikan pelayanan terbaik  buat masyarakat Bolaang Mongondow Selatan yang akan mengurus dokumen kependudukan di tengah penyebaran virus corona atau yang lebih dikenal dengan Covid – 19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bolsel membuat terobosan baru yaitu pelayanan secara tidak langsung yakni melalui aplikasi WhatsApp.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bolsel, Gunawan Otuh mengatakan bahwa pelayanan secara online ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa terlayani meski dalam kondisi kewaspadaan pandemik virus Corona saat ini.

“Bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan sekarang bisa dari rumah yaitu melalui WhatsApp, semua persyaratan dokumen kependudukan di kirim melalui WhatsApp kepada petugas Disdukcapil, semua syarat dokumen kependudukan yang dikirim oleh masyarakat melalui WhatsApp akan segera di proses dan akan di informasikan kembali oleh petugas Disdukcapil jika sudah selesai,” ucap Gunawan kepada instink.net saat di konfirmasi, Selasa (24/03).

Ia juga mengatakan bahwa pelayanan secara online ini di lakukan untuk mengurangi terjadi kontak fisik secara langsung antara petugas dengan masyarakat, hal tersebut dinilai bisa mengurangi resiko penularan Covid-19. Pelayanan secara online ini juga lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Pelayanan secara online ini di mulai sejak kemarin tepatnya hari Senin  tanggal 23 Maret 2020 dan akan di terapkan sampai seterusnya walaupun penyebaran virus corona sudah tidak ada lagi,  pelayanan secara online ini akan tetap di terapkan oleh Disdukcapil Bolsel,” tutupnya.

Adapun nomor kontak WA yang dapat dihubungi sesuai dengan keperluan kepengurusan dokumen di Disdukcapil, yakni:

Wandri Dali (WA/082273693217) pengurusan: Update data BPJS, Bank, dan lain-lain; Susanti Tabo (WA/085240542910) pengurusan: Akta Perkawinan dan Perceraian; Rohani Dumrah (WA/082195400699) pengurusan: Kartu Keluarga; Mulit A Gobol (WA/085656993219) pengursan: Akta Kelahiran. (sumber: Dinas Dukcapil).

 

Jurnalis :          Muamar Manoppo
Editor   :          Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net