Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menahan tersangka Dra SWK, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sitaro, Selasa (20/02/2018). SWK diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2012 di kabupaten kepulauan terdepan Sulut tersebut.
SWK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial di Kabupaten Kepulauan Sitaro harus mendekam dibalik jeruji besi di rumah tahanan Kelas Iia Malendeng Kota Manado. Keterangan melalui siaran pers oleh pihak Kejaksaan Sulut, Kepala Seksi Penegakan Hukum, Yoni E Mallaka SH, menyebutkan, penahanan SWK dilakukan selama 20 hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 11 Maret 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap tersangka SWK siang tadi, penyidik berpendapat penahanan tersebut telah terpenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHP.
Ini ditegaskan kembali dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomo PRINT-253/R.1/Fd.1/02/2018 tertanggal 20 Februari 2018.
Dalam hasil penyidikan dan pemeriksaan tersebut, tresangka SWK telah menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Dinas Pendidikan dengan melakukan pungutan sebesar 12 % dari dana DAK yang diterima setiap sekolah. Jumlah uang haram hasil pengutan tersebut terkumpul sebesar Rp 924.092.200,00,-.
Sehingganya, atas penetapan tersangka kasus korupsi, SWK dijerat Pasal 2 Ayat I Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Pasal 18 Undang-undang Nomor 12 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP.
Jurnalis : Mathox Kadullah
Editor : Bonny Hardian