Sampaikan Aspirasi ke Mendes PDT, Netizen Sebut H2M Bapak Pendamping Desa

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

“Saya curiga ini bapak ada anaknya atau kemanakannya yang jadi pendampign desa..Koq tau betul dia yah?? (dengan emoticon tertawa) @eddie muliadi ikram.

Komentar Eddie langsung ditanggapi oleh netizen lainnya. “bro beliau orang sulawesi utara sama dengan saya.. Makanya kalu bwliau pulang paling utama pendamping yg beliau kumpul, termasuk saya”, balas @deddy rundengan.

Kiprah H2M di Senayan mengawal Pendamping Desa juga mendapat tanggapan Koordinator Kabupaten Pendamping Desa untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Lucky Chandra Makalalag ST. “Yang disampaikan H2M itu merupakan persoalan mendasar yang dialami oleh para pendamping desa. Tapi yang istimewa adalah kefasihan H2M berbicara hal-hal teknis serta menjelaskan sumber persoalannya sekaligus memproyeksikan alternatif kebijakan yang bisa ditempuh oleh Kementerian Desa. Atas hal ini, saya boleh menyebut H2M adalah bapak Pendamping Desa,” ucap Lucky.  

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Herson Mayulu menyampaikan segudang masalah yang dihadapi oleh para pendamping desa yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.

Terkait pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa, yang menurutnya perlu adanya regulasi baku terkait tupoksi dari TPPI yang sampai saat ini belum jelas. Terutama menganai status pendamping desa itu sendiri apakah masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak.

“Dalam aspek pengawasan dana desa perlunya pendamping diberikan kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan dana desa. Untuk itu saya minta Menteri Desa dan jajaran agar kedepan menyiapkan regulasi baku terkait Tupoksi dan TPPI,” ucapnya di hadapan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Drs A Halim Iskandar PMd di ruang Komisi V DPR RI, Senin (15/3/2021).  

RDP yang tersiar secara live itu H2M juga menyinggung soal regulasi yang tumpang tindih. “Saya lihat desa harus patuh kepada Permendagri, Kemenkeu dan Permen desa, sementara regulasi tumpang tindih. Seperti Permendagri 114 tidak dijabarkan tentang rool mode pembangunan desa berbasis SDGs, sebaliknya, Permendes 13 tahun 2020 itu diatur. Kedepan, perlu ada kesesuaian antara regulasi tiga kementerian ini sehingga tidak membingungkan pelaku-pelaku di desa,” kritiknya. (red)

1 2
Bagikan berita ini:

Comments are closed.

2

instink.net