instink.net, HUKUM – Tiga pelaku penganiayan terhadap korban Sardjan Mokodompit, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bolmong dan anggota Polsek Bolaang, Sabtu (8/9/2018).
Ketiga pelaku yakni, HP alias Hayono (21), AP alias Amzah (24) dan HAP alias Hasirin (55), masing-masing dibekuk dirumahnya di Desa Langagon 1, Kecamatan Bolaang, pukul 17.30 WITA.
Saat ditangkap, ketiganya sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan salah satu anggota polisi terluka bagian bibirnya.
Kapolsek Bolaang IPTU Angga Maulana yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, polisi terpaksa menjemput para pelaku karena mangkir dari panggilan polisi.
“Mereka sudah tiga kali mengindahkan surat panggilan tanpa alasan yang wajar sehingga kami mengeluarkan surat penangkapan,” kata Angga.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Boaang Mongondow di Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dengan mempertimbangkan keamanan, ketiga pelaku saya bawa Mapolres,” pungkasnya.
Jurnalis : Mathox Kadullah