Pemda Bolsel Tegas Cabut Penerima Beasiswa

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLSEL – Pemerintah Daerah  Kabupaten Bolaang Mondongow Selatan (Bolsel) memberikan sanksi tegas bagi penerima beasiswa yang kedapatan atau diketahui terlibat dalam partai politik. Sanksi yang diberikan yakni pencabutan statusnya sebagai penerima beasiswa.

Hal tersebut diungkapkan Plh Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arvan Ohy terkait ketatnya syarat-syarat penerima beasiswa yang disalurkan oleh pemerintah daerah kepada putra-putri daerahnya yang akan atau sedang melakukan studi. Arvan mengatakan, pemerintah daerah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan bantuan beasiswa kepada putra putri daerah. Namun beasiswa ini dapat ditotak atau dicabut status beasiswanya bila si penerima tidak mengindahkan anjuran dan aturan pemerintah.

“Salah satunya berpolitik praktis. Pemerintah menilai, bahwa penerima beasiswa tidak akan fokus pada studinya bila dalam waktu bersamaan terlibat dalam politik praktis. Silahkan berpolitik, tapi setelah studi selesai,” kata Arvan Ohy, belum lama ini.

Pemerintah daerah sangat berharap, putra putri daerah yang diberikan beasiswa, dapat fokus dan tidak terpengaruh dengan aktivitas-aktivitas yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengembangan atau penunjang studi.

“Beda kalau mengikuti kegiatan atau organisasi di internal kampus. Yang biasa ikut organisasi intra kampus saja, mahasiswa lama kelar studinya,” ucapnya lagi.

Sehingganya, lanjut Arvan, pemerintah daerah sangat selektif menyalurkan bantuan beasiswa. Pihak instansi teknis pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, akan menyaring dan teliti tiap penerima beasiswa atau permohonan beasiswa yang diajukan.

“Syarat umum penerima beasiswa yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah yakni berprestasi dan tidak mampu berdasarkan keterangan instansi teknis penyalur dan dari pemerintah desa setempat di mana penerima beasiswa berdomisili. Penerima beasiswa langsung tertata dalam APBD sesuai by name by adress. Jadi tidak bisa dirubah-rubah lagi,” terangnya.

Namun status penerima beasiswa bisa dicabut bantuannya atau ditolak permohonannya dalam waktu yang tidak terikat, bila penerima atau pemohon tidak mengindahkan ajuran atau aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Meski sudah tertata dalam APBD, penerima bisa dicabut status beasiswanya. Dan pemberian sanksi penolakan pemberian beasiswa itu sudah dibuktikan oleh pemerintah. Pemerintah hanya mengongkosi pelajar yang fokus untuk studi,” ucapnya tegas.

 

Jurnalis: Rama Yudistira

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net