Jalan Panjang Bupati Bolmong Gugurkan Permendagri 40 Tahun 2016

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Perjuangan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Dra Yasti Soepredjo Mokoagow atas nama Pemerintah Kabupaten menggugat peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 40 tahun 2016 tentang batas wilayah Bolmong dan kabupaten tetangga, Bolmong Selatan, akhirnya menuai hasil. Judicial review (hak uji materi) yang diajukan pemerintah Bolmong atas Permendagri tersebut dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI.

Sebelumnya, upaya damai untuk menyelesaikan sengketa telah bersama dilakukan pada selasa (27/2/2018) di kantor Kemendagri, namun upaya ini tidak berhasil. Saat itu tim Pemkab Bolmong yang dipimpin langsung oleh bupati menilai, argumentasi dengan data-data valid yang dikemukakan seakan tidak digubris pihak Kemendagri. Keberatan, Bupati menolak menandatangani hasil keputusan rapat hari itu.

Penolakan tidak sebatas dengan tidak menandatangani kesepakatan rapat, namun Pemkab Bolmong mengambil langkah lebih jauh untuk mengajukan judicial review atas Permendagri nomor 40 tahun 2016. “Biar nanti pengadilan yang akan menentukan keadilan bagi masyarakat Bolmong,” kata Bupati kala itu.

Terbitnya Permendagri membuat pembagian royalti dari perusahaan tambang PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) menjadi lebih sedikit, dan tentunya merugikan pihak Kabupaten Bolmong. Namun Bupati tidak berpikir hanya sampai disitu. Adanya Permendagri membuat wilayah Bolmong menjadi tergerus dan seakan “dicuri”. Sebab faktanya, wilayah Kabupaten Bolmong telah berkurang.

Tekad untuk mengembalikan hak-hak Bolmong sudah bulat. Tak tanggung-tanggung, pemkab Bolmong meminta bantuan Jusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukum atas judicial review yang diajukan. Kamis (8/3/2018), Bupati Yasti melakukan pertemuan dengan Yusril di kantornya guna membahas duduk persoalan mengenai tapal batas tersebut.

Bupati saat bertemu Jusril Ihza Mahendra di kantor Ihza dan Ihza Lawfirm. (Foto : Humas Pemkab Bolmong).

Kamis (15/3/2018), pemerintah dan DPRD Bolmong turun langsung meninjau kembali batas dimana terdapat tiang pancang yang diletakan kala terjadi kesepakatan adat kedua daerah sebagai penentuan batas wilayah. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan kembali bukti untuk penguatan atas data-data yang telah ada untuk dipelajari oleh advokat dari Ihza dan Ihza Lawfirm (Biro hukum milik Jusril).

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa didalam Permendagri terdapat permasalahan dari segi formil maupun materilnya. Dari segi formil, ia disusun tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya. Dari data yang ada, munculnya 7 titik koordinat batas yang tidak dapat diketahui asal-usulnya. Ketujuh titik koordinat ini tidak ada jejak penelusurannya dalam hasil survei di lapangan. Ia merasa Permendagri nomor 40 tahun 2016 telah melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Permendagri 78 tahun 2012 tentang penegasan batas daerah karena memunculkan titik koordinat tanpa melalui survei lapangan.

“Setelah dicek lebih dalam, kerapatan masing masing pilar batas utama (PBU) dalam Permendagri juga menyalahi aturan. Menurut Permendagri nomor 78 tahun 2012, kerapatan jarak maksimal bagi batas antar Pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 kilometer. Faktanya melebihi itu. Titik koordinat 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 kilometer,” kata Gugum Ridho Putra, salah satu pengacara dari Ihza dan Ihza Lawfirm.

Selasa (13/11/ 2018) pagi, tim kuasa hukum Pemkab Bolmong, Ihza & Ihza Lawfirm resmi mendaftarkan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji keabsahan dari Permendagri nomor 40 tahun 2016 tersebut. Pengajuan perkara tercatat pada nomor register 75/P/HUM/2018 di Mahkamah Konstitusi.

Setelah proses yang terbilang cukup panjang, akhirnya MA telah mengeluarkan putusan atas perkara yang diajukan Pemkab Bolmong. Petikan amar putusan majelis hakim yang terdiri dari Dr H Supandi SH MH sebagai ketua, serta Dr Irfan Fachruddin SH MH dan Is Sudaryono SH MH masing-masing sebagai anggota, dibacakan oleh Bupati Yasti dihadapan puluhan wartawan, Rabu (6/2/2019) di Aula Setda kantor Bupati Bolmong.

Bupati dan anggota DPRD Bolmong serta masyarakat mendatangi lokasi tapal batas Bolmong dan Bolsel. (Foto : Humas/Ivan)

“Kemenangan ini merupakan kemenangan bersama rakyat bolaang mongondow, kita patut bersyukur atas hasil judicial review ini, hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut,” kata Bupati usai membacakan amar putusan. 

Dari hasil ini, Bupati mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas di daerah, jangan mudah terpancing akan isu maupun provokasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak keamanan dan ketertiban kita bersama. Bupati juga mengatakan agar keputusan ini dihormati kedua daerah.

“Kami berharap hasil ini dapat dihormati bersama sebagai suatu hasil dari proses hukum yang bertanggungjawab yang berkeadilan, mari kita tetap menjunjung tinggi Mototabian, Mototanoban, bo Mototompiaan sebagai motto hidup kita,” kata Bupati diakhir sambutannya.

Berikut amar putusan Majelis Hakim atas judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong

1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW tersebut:

2. Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum; 

3. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara; 

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

Advetorial

Penulis : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net