Bawa Anjing ke Masjid, SM Jadi Tersangka Penodaan Agama

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

HUKUM – Video viral seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa hewan peliharaan seekor anjing dan memasuki masjid Al Munawaroh Bogor, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu (30/6/2019) sekitar jam 14.00 WIB, telah ditangani pihak Polres Bogor.

“Dalam waktu 1 x 24 jam pasca kejadian, Polres Bogor telah melakukan langkah cepat. Pertama, Polsek langsung ke TKP dan kemudian menangani saudari SM (52). Ia dan langsung dibawa ke Polres. SM (52) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko SIK.

Trunoyudo mengungkapkan, penanganan kasus ini berdasarkan dengan laporan nomor LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr tertanggal 30 Juni 2019 dengan pelapor dari anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi TKP.

“Diantara saksi-saksi yang diperiksa, ada 2 anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan pelapor,” kata Trunoyudo.

Menurut dia, dalam proses pemeriksaan, tersangka bersikap tidak kooperatif. Keterangannya melantur, tidak konsisten dan luapan emosi yang besar sehingga penyidik membawa tersangka ke rumah sakit (RS) Polri untuk dilakukan observasi.

“Hasil dari observasi tes kejiwaan tersangka nanti akan disampaikan oleh tim dokter dari RS Polri,” jelasnya.

Kepada warga Bogor dan Jawa Barat, ia mengimbau untuk tidak terprovokasi isu hoax dan atau ujaran kebencian lainnya.

“Polres Bogor telah bersama, ketua MUI, tokoh tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk juga tokoh tokoh agama Katolik yang telah memberikan permohonan maaf khususnya di lingkungan Masjid Al Munawaroh bahwasanya, ini tidak ada kaitan apapun tetapi ini adalah perbuatan pribadi tersangka SM sendiri yang saat ini kita masih melakukan proses penyidikan,” tegasnya.

Lebih jauh Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky SIK MH menjelaskan, dalam waktu 1×24 Jam, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, kemudian menetapkan yang bersangkutan SM (52) menjadi tersangka. Menurut Andi, berdasarkan dua alat bukti yaitu, dari keterangan saksi dan persesuaian-persesuaian termasuk barang bukti yang diamankan diantaranya, pakaian dan alas kaki yang digunakan oleh tersangka saat di TKP, polisi menetapkan, SM melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalau pun ada alasan pemaaf, itu semua diputuskan di pengadilan sesuai aturan,” tandasnya.

Dikutip laman detik, peristiwa SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada Minggu (30/6) pukul 14.00 WIB. Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya. Jemaah kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net