INFOTORIAL
DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai data desil dan klaim BPJS bersama sejumlah instansi terkait, di ruang Komisi III, Kamis (17/9/2026).
RDP yang dikomandoi Komisi III DPRD Bolsel membahas dua agenda utama, yakni ketidaksesuaian data desil dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan soal mekanisme pengklaiman biaya perawatan bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja dan BPJS.
Komisi III menyoroti pentingnya memastikan data yang digunakan pemerintah memiliki tingkat akurasi dan validitas yang memadai. Ketepatan data diperlukan agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat teridentifikasi sesuai kondisi sebenarnya. Komisi III menilai, ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan dalam penetapan sasaran program. Karena itu, pembaruan dan verifikasi data menjadi bagian penting yang perlu dilakukan secara berkala.
DPRD Bolsel mendorong adanya koordinasi lebih intensif antara BPS, Dinas Sosial, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dalam proses pemutakhiran data.
Selain itu, Komisi III DPRD Bolsel juga menghadirkan Satuan Lalu Lintas Polres Bolsel, BPJS, Jasa Raharja, RSUD Bolsel dan Dinas Kesehatan.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme penjaminan dan pengklaiman biaya perawatan pasien korban kecelakaan lalu lintas. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai pihak yang memberikan jaminan pembiayaan ketika korban kecelakaan harus mendapatkan
pelayanan medis.
Dalam forum tersebut, Komisi III meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai mekanisme penjaminan, persyaratan administrasi serta tahapan pengajuan klaim.
Kejelasan informasi dinilai penting agar keluarga pasien tidak mengalami kebingungan ketika harus mengurus administrasi setelah terjadi kecelakaan.
Selain itu, koordinasi antara kepolisian, Jasa Raharja, BPJS, rumah sakit dan Dinas Kesehatan juga menjadi salah satu poin yang dibahas dalam RDP.
Masing-masing instansi memiliki peran dalam proses pelayanan dan administrasi penanganan korban kecelakaan. Karena itu, komunikasi antarinstansi diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua agenda yang dibahas dalam RDP tersebut memiliki keterkaitan dengan pelayanan publik, terutama dalam hal ketepatan sasaran program sosial dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Untuk persoalan data desil, tindak lanjut yang didorong berkaitan dengan verifikasi, validasi dan pemutakhiran data secara berkala. Sementara itu, pada persoalan pasien korban lakalantas, perhatian diarahkan pada kejelasan mekanisme penjaminan dan koordinasi antarinstansi.
Komisi III DPRD Bolsel berharap hasil pembahasan dalam RDP tidak berhenti pada forum rapat, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. (***)