INFOTORIAL
Pemerintah Kabupaten Bolmong Selatan terus mendorong percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (InVer PPTPKH).
Acara ini dibuka oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi di Ruang Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis (26/2/2026).
Bupati Iskandar mengatakan, kegiatan InVer PPTPKH merupakan tindak lanjut dari amanat kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor SK.132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH dan TORA Revisi III.
Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan secara sistematis, terukur, serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan secara adil, transparan, dan tetap menjaga prinsip kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah
mendukung penuh upaya penataan kawasan hutan, namun harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga membahas sejumlah usulan desa di Bolsel yakni Desa Tabilaa Kecamatan Bolaang Uki serta Desa Torosik dan Desa Adow di Kecamatan Pinolosian Tengah. Selain itu, perhatian
khusus juga diberikan terhadap Desa Linawan, khususnya kawasan mangrove yang berstatus kawasan lindung dan tidak dapat dialihfungsikan.
Namun demikian, lanjut Bupati Iskandar, untuk kepemilikan perorangan berupa perkebunan pribadi yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi catatan penting dan akan dibahas lebih lanjut berdasarkan peta indikatif serta ketentuan yang berlaku.
“Setelah kegiatan ini, kami berharap akan terbangun kesepahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” harap Iskandar. (***)