Wali Kota Buka Peluang PNS Luar Daerah Berkarir di Pemkot Kotamobagu

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, membuka peluang untuk pegawai negeri sipil (PNS) luar daerah untuk datang berkarir di wilayah yang dipimpin oleh Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan ini.

Rilis dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kotamobagu, sebanyak 1.505 PNS dibutuhkan untuk menambah kuota pegawai di daerah ini.

Bagi PNS yang berminat, Pemkot mewajibkan peminat untuk memenuhi beberapa persyaratan administrasi, termasuk rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.


Dalam surat pengumuman nomor 800/BKPP-KK/IX/509/2019, peminat diwajibkan mengisi pakta integritas sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi dan membuat pernyataan tidak sedang tersangkut kasus hukum pidana.

“Memang saat ini Pemkot Kotamobagu masih membutuhkan PNS yang akan ditempatkan disejumlah posisi. Ada dua cara untuk memenuhi kebutuhan pegawai, yaitu penerimaan CPNS dan menerima PNS untuk pindah tugas,” kata Kepala Sub Mutasi dan Promosi, BKPP Kotamobagu, Dedy Afandy Iman, Rabu (4/9/2019).

Menurut Dedy, PNS yang memenuhi persyaratan administrasi akan diikutsertakan dalam tes uji kompetensi sebagai syarat pindah tugas.

“Uji kompetensi akan dilaksanakan sebulan satu kali selama tahun berjalan,” tandasnya.

Berikut persyaratan untuk pindah tugas ke Pemkot Kotamobagu

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net