Bolsel, INSTINK.NET— Pulau Lampu yang sebelumnya bagian wilayah administratif Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kini berganti masuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, Dan Pulau.
Dalam keputusan Kepmendagri tersebut, Pulau Lampu berkode pulau 71.10.40010 dan berada pada titik koordinat 00⁰26’51.00″ U 124⁰28’41.00″ T itu masuk di wilayah administrasi Kabupaten Bolsel bersama sembilan pulau lainnya, di antaranya yakni, Pulau Laga Besar, Pulau Laga Kecil, Pulau Nenas, dan Pulau Racun.
Klaim atas Pulau Lampu di dekat pesisir antara Kabupaten Bolsel dan Bolsel sempat menjadi polemik pada permulaan 2017 lalu. Antara kedua daerah bertetangga tersebut saling mempertahankan keberadaan Pulau Lampu yang luasnya 3,2 hektare itu. Kemudian, Pulau Lampu akhirnya kembali dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Bolsel.
Namun belakangan, status Pulau Lampu berubah. Bahkan kini sudah dikuatkan melalui Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, Dan Pulau.
Lantas bagaimana dengan sikap Pemerintah Bolsel terkait hal itu? Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolsel Indrajaya Mokoagow mengungkapkan, status Pulau Lampu tersebut sebelumnya sempat dibahas dalam rapat mengenai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di Kantor Pemerintah Provinsi Sulut belum lama ini. Pada rapat itu, dalam pembahasan RTRW provinsi yang dihadiri oleh seluruh kabupaten-kota, termasuk Boltim, telah menyebut Pulau Lampu bagian dari Kabupaten Boltim.
Pihaknya tidak tinggal diam dan menyampaikan bahwa sebenarnya Pulau Lampu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bolsel.
“Sebab acuan RTRW provinsi menggunakan data base yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Setelah di kroscek kembali, data base BIG belum diperbaharui, karena masih menggunakan data Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat itu belum dimekarkan,” ungkap Indrajaya saat dihubungi kemarin.
Ia menerangkan kembali, pemerintah Bolsel meminta kepada pemerintah provinsi untuk melakukan penyesuaian data baru dalam RTRW sesuai perundang-undangan hasil pemekaran.
“UU pemekaran Bolsel itu mencantumkan bahwa Pulau Lampu masuk wilayah administratif Kabupaten Bolsel,” ucap Indra sebagaimana yang dia sampaikan juga kepada pemerintah provinsi.
Terkait hal ini, pemerintah Bolsel menindaklanjuti dengan menyurat kepada BIG untuk memperbaharui data mengenai kepulauan yang ada di Kabupaten Bolsel.
“Diharapkan kedepan hal ini tidak terulang lagi. Pulau Lampu masuk di wilayah Kabupaten Bolsel,” tambahnya. (faisal manoppo)