Potolo, Perkebunan Milik Warga Tanoyan yang Dijarah (2)

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Areal tanah yang dimaksud berdasarkan SKT yang diterbitkan seluas kurang lebih 805,571 meter2. Tanah atas nama Urip, Masut dan Ismet menjadi batas disebelah utara dengan tanah ini. Sementara dibagian utara berbatasan dengan perkebunan desa Tapa Aog. Sedangkan sebelah barat dan timur berbatasan dengan tanah atas nama Jamil Datundugon dan perkebunan Tobaang.

Sebagaimana yang terlampir didalam SKT, lahan tersebut menjadi hak milik Adrian Kobandaha yang berasal dari pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.434/Menhut-II/2013 tanggal 17 Juni 2013.

Asisten II bidang Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Mohammad Yudha Rantung menuding pemerintah desa dalam hal ini kepala desa telah salah menerbitkan SKT tersebut. Dikatakannya, penerbitan SKT harus jelas keberadaan lahan dan asal-usulnya. “SKT itu salah. Kepala desa yang salah. Karena SKT itu harus menjelaskan status tanah, asal tanah dari mana, dan diperuntukan untuk siapa, dan itu harus didasarkan pada peta,” kata Yudha saat ditemui usai membuka Musrenbang tingkat kecamatan di kecamatan Dumoga beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, kepemilikan tanah atas nama perorangan punya batas maksimum, sehingga ia beranggapan penerbitan SKT jelas tidak sah. “Seseorang itu hanya bisa memiliki tanah seluas 21 hektare sudah termasuk tanah ladang, tanah sawah, pekarangan dan lain sebagainya, dan itu harus ada restu dari badan pertanahan. Tidak semudah itu menerbitkah SKT,” jelasnya.

Perihal penerbitan SKT juga kami konfirmasikan kepada Camat Lolayan, Faisal Manoppo. Ia beranggapan, penerbitan atas SKT terbilang keliru. Kekeliruan penerbitan SKT juga telah Faisal sampaikan dihadapan penyidik Polres Kotamobagu saat dimintai menjadi saksi pada kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Adrian Kobandaha dan Agusri Lewan (warga desa Tungoi) yang sampai saat ini masih bergulir di persidangan.     

Meski begitu kata Faisal, pihaknya belum bisa berbuat banyak sebab masih menunggu petunjuk dari atasanya dalam hal ini Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow. “Jika sudah ada petunjuk, kami akan segera turun menangani permasalahan ini,” katanya.

Baca : Potolo, Perkebunan Milik Warga Tanoyan yang Dijarah (1)

Adrian Kobandaha, sang pemilik lahan berdasarkan SKT membenarkan bahwa lahan itu miliknya. Lahan tersebut kata Adrian diperolehnya dari pemerintah desa atas permohonan yang ia ajukan sendiri sembari memperlihatkan dokumen-dokumen asli kepemilikan tanah kepada jurnalis. “SKT ini saya terima tahun 2015. Mungkin ada urusan administrasi di desa sehingga dokumen-dokumen ini saya terima dua tahun setelah tahun penerbitan,” kata Adrian.

Sementara ketika dipertanyakan soal keberadaan alat berat yang saat ini berada di lahan yang di-akui-nya, Adrian mengelak bahwa ia tidak tahu menahu. Malah ia mengatakan bahwa alat berat tersebut didatangkan oleh Agusri Lewan yang saat ini sedang berperkara dengan Adrian di Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait penyerobotan tanah milik Adrian. “Sampai saat ini saya belum pernah ke lokasi tersebut, dan tidak mengetahui aktifitas terkait alat berat yang ada di tanah saya,” ujarnya beralasan karena sampai saat ini status tanah tersebut belum jelas karena masih disidangkan.

Berdasarkan keterangan warga sebelumnya, yang mendatangkan alat berat jenis excavator adalah 2 orang pengusaha asal kotamobagu. Salah satu pengusaha merupakan pemilik supermarket terbesar di Kota Kotamobagu.

Kepada Adrian kami menanyakan apakah mengenal kedua pengusaha? Ia mengaku keduanya memiliki hubungan kekeluargaan dengannya dari garis keturunan ibu Adrian. “Yang satu sepupu saya, dan satu keponakan saya,” ujarnya.

 Bersambung…          

Penulis : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net