Panitia Pilsang Susun Daftar Pemilih Sementara

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Bulan November 2019 mendatang, 104 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, akan melaksanakan pemilihan kepala desa atau sangadi (Pilsang) secara serentak. Panitia Pilsang saat ini telah masuk pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini nantinya menjadi rujukan untuk penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Markus Pajow menjaskan, sesuai dengan tahapan yang ada, penyusunan DPS dimulai pada tanggal 30 Juli dan berakhir pada 10 Agustus mendatang.

“Sesuai jadwal tahapan, penyusunan DPS dilaksanakan mulai dari tanggal 30 Juli, dan berakhir tanggal 10 Agustus. Kemudian diumumkan selama 3 hari,” kata Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Markus Pajow, Jumat (2/8/2019).

Baca : 104 Desa di Bolmong Serentak Laksanakan Pilsang

Ia melanjutkan, dalam melakukan pendataan, setiap dusun dimasing-masing desa, ditunjuk satu orang petugas pendata. Syarat utamanya kata Markus, warga yang didata minimal berusia 17 tahun ataupun sudah/pernah menikah, dan tercatat sebagai penduduk desa minimal 6 bulan sebelum penetapan DPS.

“Jadi, kalau penetapan DPS tanggal 10 Agustus maka penduduk yang diakomodir dalam DPS tercatat sebagai penduduk desa minimal tanggal 10 februari” jelasnya.

Syarat lainnya kata Markus, tidak sedang terganggu jiwanya dan tidak dicabut hak pilihnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net