Judicial Review Permendagri, Yasti : Biar Pengadilan yang Tentukan Keadilan untuk Rakyat Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow keberatan atas hasil putusan Kementerian Dalam Negeri pada rapat pembahasan penyelesaian usulan  penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH)  Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara dari setoran PT J Resources Bolaang mongondow  periode 2013-2016 kepada Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolmong Selatan.

Bentuk penolakan putusan tersebut oleh Yasti, ditunjukkan dengan tidak menandatangani berita acara kesepakatan rapat. Dirinya menganggap, ada ketidakadilan pada rapat yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri di Jakarta, Selasa (27/2/2018) siang.

“Pemkab Bolmong tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan data-data. Semua argumen dan data tidak dipertimbangkan pihak Kemendagri,” ungkapnya.

Baca Juga : Yasti Berjuang Kembalikan Hak Rakyat Bolmong yang Dirampas

Ia kembali menegaskan tetap menolak keputusan sepihak Kemendagri atas tidak terpenuhinya hak rakyat Bolmong.

“Pertemuan tadi sangat merugikan rakyat bolmong dan cenderung telah di kondisikan karena sudah dipersiapkan apa kesimpulan rapat sebelum rapat itu dimulai,” sesalnya.

Penolakan tidak sebatas dengan tidak menandatangani kesepakatan rapat, namun Pemkab Bolmong akan mengambil langkah dengan mengajukan judicial review atas Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas antara Pemkab Bolmong dan Bolsel.

“Biar nanti pengadilan yang akan menentukan keadilan bagi masyarakat bolmong,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Bolmong Hadiri Rapat Penyelesaian Sengketa Dana Bagi Hasil PT JRBM di Kemendagri

Rapat dilaksanakan atas keberatan Pemkab Bolmong terkait terbitnya surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tertanggal 7 November 2017 yang meralat SK yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri ESDM tertanggal 7 Juli 2017.

Masih menurutnya, pada SK Sekjen Kementerian ESDM telah ditetapkan bahwa Kabupaten Bolmong sebagai daerah penghasil mendapat DBH sebesar Rp28 miliar lebih, sedangkan Kabupaten Bolsel sebagai daerah tetangga hanya mendapatan Rp5 miliar lebih, begitu juga dengan Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong Timur. Namun dari SK Kepala Biro Keuangan telah berubah dengan menyatakan bahwa Bolmong hanya dianggap sebagai daerah tetangga dan Bolsel dianggap sebagai daerah penghasil dengan DBH jumlahnya terbalik.

Hadir pada rapat tersebut, sejumlah pejabat Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Sekprov Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Bolmong dan Bolsel serta jajaran pemerintahan kedua Kabupaten.

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

instink.net