Hindari Konflik Sosial, Pemkab Bolmong Minta Kejagung Hibahkan Aset Sitaan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kedatangan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (16/10/2018) kemarin di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk mengecek aset negara hasil sitaan, dimanfaatkah Pemerintah Bolmong untuk meminta agar aset tersebut diserahkan ke daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong melalui Kabid Pengendalian Barang Milik Daerah, Fany Irawan Popitod menjelaskan, aset yang dimaksud yakni, lahan yang telah digunakan desa yang diperuntukan untuk umum.

“Lahan yang ada di Desa Toraut yang disita  Kejati Manado terkait kasus korupsi telah digunakan pemerintah dan masyarakat setempat untuk pembangunan fasilitas umum,” kata Fany via Ponsel, Jumat (19/10/2018).

Menurutnya, permintaan ini untuk menghindari potensi konflik sosial yang bakal terjadi nanti jika lahan tersebut jatuh ke pihak lain pada saat Kejagung akan melelang aset negara hasil sitaan itu.

“ Pemkab meminta melalui surat resmi ke Kejagung agar lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Pemkab Bolmong pada pertemuan dengan tim Kejagun diwakili oleh Plh Sekda Bolmong Derek Panambunan, Kepala BKD Fico Mokodompit dan Fany  Popitod. Selain meminta hibah atas aset sitaan, pertemuan tersebut digunakan Pemkab untuk berkonsultasi terkait aset daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Handry Tendean SH MH selaku ketua tim beserta empat anggota lainnya turut didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin SH MH dan dua jaksa dari Kejati Manado. Tim berada di Kabupaten Bolmong selama dua hari yaitu pada Rabu (16/10/2018) dan Kamis (17/10/2018).  

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net