Hakim PTUN Manado Tolak Eksepsi Suharjo Makalalag

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG –Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak eksepsi atau keberatan dari Suharjo Makalalag terhadap Bupati Bolaang Mongondow atas perkara dengan nomor registrasi 11/G/2018/PTUN.Mdo dengan kalsifikasi kepegawaian.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan objek sengketa bukan merupakan kualifikasi keputusan tata usaha negara (KTUN).

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara,” ujar Hakim di ruang sidang PTUN Manado, Kamis (7/6/2018).

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow melalui kuasa hukum Triasmara Akub  mengatakan bahwa gugatan yang diajukan lemah secara argumentasi baik secara posita maupun petitum.

“Objek sengketa yang selama ini digembar-gemborkan bermasalah itu bukan kualifikasi KTUN yang lumrahnya menjadi objek sengketa di PTUN, sehingga wajar saja dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Triasmara.

Triasmara yang juga Kasubag Hukum dan HAM Pemda Bolmong ini melanjutkan, jawaban atas hal tersebut diatas telah diuraikan pada persidangan sebelumnya. Pihaknya juga masih akan menunggu salinan putusan atas perkara tersebut untuk selanjutnya dipelajari kembali sambil menyiapkan hal-hal yang diperlukan.

“Sayang hari ini penggugat tidak hadir, sehingga kami belum tahu apa sikap penggugat atas putusan tersebut, yang pasti mereka sesuai hukum acara diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima atau akan mengajukan banding terhitung sejak salinan putusan tersebut diterimanya,” katanya.

“Prinsipnya kami selaku kuasa hukum dari ibu Bupati akan siap dengan upaya hukum banding sekiranya hal itu menjadi sikap dari penggugat,” katanya lagi.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengapresiasi putusan tersebut. Yasti mengatakan bahwa secara hukum langkah yang diambil pemerintah sudah sesuai ketentuan.

“Kami bersyukur atas putusan tersebut, sehingga hal ini sebagai pertanggungjawaban hukum dan moral selaku pemerintah bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan” ucap Yasti.

Dalam pembacaan keputusan, baik Suharjo Makalalag maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya. Meski demikian, persidangan tetap dilaksanakan sesuai agenda.

Penulis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net