BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019, yakni pada tanggal 18 – 24 Februari 2019.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, selaku panitia, telah mempersiapkan tempat pelaksanaan bagi 1717 pelamar di gedung CAT kantor BKPP, Lolak.
Meski dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti tes, peserta masih harus memperhatikan beberapa aturan yang telah diterbitkan BKPP.
Berikut kewajiban dan larangan bagi peserta SKD CPNS:
Kewajiban:
– Wajib hadir di lokasi 90 menit sebelum dimulai tes.
– Membawa kartu peserta ujian (asli).
– Membawa e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP.
– Mengenakan kemeja/blus putih, celana panjang/rok hitam polos, jilbab hitam (bagi perempuan berhijab, sepatu pantofel hitam.
– Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal.
– Terlambat lima menit sebelum jadwal persesi dianggap gugur.
– Mendengarkan pengarahan panitia sebelum tes dimulai.
– Mengerjakan semua tes yang tersedia sesuai waktu yang ditentukan.
Larangan:
– Tidak membawa buku/catatan lainnya.
– Tidak membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya.
– Tidak membawa kamera, jam tangan, dan alat tulis menulis.
– Tidak membawa makanan/minuman di ruangan tes.
– Tidak membawa senjata api/sajam atau sejenisnya.
– Tidak bertanya atau berbicara dengan sesama peserta.
– Tidak menerima atau memberikan sesuatu dari/ke peserta lain tanpa izin panitia.
– Tidak keluar ruangan tes kecuali izin panitia.
– Tidak merokok dalam ruangan tes.
– Peserta wanita tidak mengenakan perhiasan sebelum memasuki ruangan tes.
Sanksi Peserta:
– Peserta yang terlambat atau melanggar tata tertib dinyatakan gugur.
Kepala BKPP Bolmong, Umaruddin Amba menegaskan, penting para peserta memperhatikan kewajiban dan larangan yang ada. Sebab, kata Amba, melanggar ketentuan, peserta tidak diperkenankan mengikuti tes.
“Dalam pengumuman itu tertera bahwa bagi peserta yang datang terlambat pada saat dimulainya tes, dan atau kedapatan melanggar tata tertib, akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur atau tidak lulus,” tegas Amba.
Editor: Rahmat Putra Kadullah