Begini Ketentuan Cuti Bersama PNS Pemkab Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan surat edaran untuk PNS lingkup Pemda Bolmong terkait libur nasional dan cuti bersama.

Menurut Kepala Bagian TUP, Humas dan Protokol Setda yang juga Plt Kadiskominfo Bolmong Parman Ginano, surat edaran Bupati Bolmong dengan nomor 700/Setdakab/06/53/V/2018 mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri perihal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Parman menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni selama 12  hari kerja per tahun.

“Ditetapkan cuti bersama sebanyak lima hari, sehingga hak cuti tahunan pegawai tersisa tujuh hari. Ketentuan cuti bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru sekolah dan dosen perguruan tinggi sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 24 tahun 1976,” terang Parman, Kamis (7/6/2018).

Sama seperti guru dan dosen, pengurangan hak cuti tidak berlaku bagi pegawai di satuan kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat semisal rumah sakit, Puskesmas, PDAM, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan pelayanan sejenis.

“Penugasan pegawai diatur masing-masing pimpinan satuan,” ujarnya.

Sebagaimana yang tertuang pada Lampiran I Surat Edaran Bupati Bolmong bahwa Cuti Bersama Tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa dan Rabu) Juni tahun 2018 dan pada Jumat (15/7) dan Sabtu (16/7) sebagai hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Sumber : Kominfo
Editor : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net