Alasan Pemberhentian Petugas Kebersihan di Rudis Bupati

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Diberitakan di media siber sulutimes.com bahwa sejumlah petugas kebersihan yang bekerja di rumah dinas bupati Kabupaten Bolaang Mongondow dipecat, mendapat tanggapan dari Bagian Umum Sekretariat Daerah, instansi yang mempekerjakan petugas kebersihan tersebut.

Kepala Bagian Umum, Sugih Arto Banteng, Jumat (6/9/2019), membenarkan pemberhentian enam orang petugas itu. Alasannya, kata Sugih, mereka tidak bekerja sebagaimana yang diharapkan.

“Bupati beberapa waktu lalu datang ke Rudis, dan menanyakan keberadaan mereka yang waktu itu tidak berada ditempat. Dari situ saya diminta untuk mengevaluasi mereka,” ujarnya.

Namun, katanya, dia tak serta merta langsung memberhentikan. Dikatakannya, Ia bermaksud memberikan kesempatan dan masih melihat perkembangan selama satu bulan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sejak Januari 2019, sesuai surat keputusan, hanya tiga orang yang diakomodir dalam SK dengan gaji per orang Rp2 juta, namun mereka bersepakat tetap enam orang yang bekerja dengan kesepakatan kerja per shift setiap dua minggu.

“Di gaji dua juta per orang, kalau tiga orang berarti enam juta yang masuk ke rekening tiga orang masing-masing dua juta itu di bagi ke rekan kerjanya menjadi satu orang satu juta. Dan itu sesuai kesepakatan mereka supaya tidak ada yang dikeluarkan,” bebernya.

Sementara terkait keterlambatan pembayaran gaji, Sugih beralasan karena menunggu rekening yang masih sementara diurus para petugas.

“Yang lain kan masih sementara membuka buku bank, jadi menunggu. Awalnya kita bisa langsung bayar, tapi sekarang sudah harus non tunai, jadi harus lewat rekening pribadi,” ungkapnya.

Buntut Pemberitaan

Masih pada pemberitaan yang sama dengan judul “Adik Kandung Bupati Bolmong Pecat Cleaning Service di Rudis Hingga Tak Dibayar Gaji” yang diterbitkan sulutimes.com pada Kamis (5/9/2019), adik kandung bupati, ASM yang disebutkan namanya, keberatan atas pemberitaan tersebut. ASM yang juga PNS di lingkup Pemkab Bolmong mengajukan keberatan melalui Bagian Hukum Setdakab Bolmong.

“Benar yang bersangkutan telah menghubungi kami dan menyatakan keberatan. Untuk itu akan ditempuh mekanisme penanganan perkara hukum dilingkungan Pemkab Bolmong,” kata Kasubag Hukum, Bagian Hukum, Triasmara Akub SH, Jumat (6/9/2019) sembari menyebutkan ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan bupati nomor 24 tahun 2018.

Menurut Triasmara, saat ini pihaknya sementara dalam tahap pengumpulan bukti-bukti berupa data, informasi dan dokumen terkait yang dibutuhkan.

“Jika telah terpenuhi segala administrasinya, segera kami akan melakukan pendampingan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi kami,” ujarnya.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net