11 Rombel Kuota Siswa Baru di SMUN 2 Kotamobagu

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

KOTAMOBAGU – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat sekolah menengah umum (SMU) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK), sementara berlangsung. PPDB dengan menggunakan sistem online, serentak dimulai pada Senin (24/6/2019), dan akan berakhir sampai Sabtu (29/6/2019).

Di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, terlebih khusus di SMU Negeri 2 Kotamobagu, calon siswa yang mendaftar secara manual berjumlah 457 orang, baik dari jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur pindahan orang tua atau wali.

“Sampai dengan hari ini, ada 335 berkas yang terverifikasi oleh panitia PPDB. Ini masih bisa bertambah karena prosesnya masih terus berjalan,” ujar Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, Sumarlin Tunggil Spdi, saat ditemui di ruang guru SMUN 2, Kamis (27/6/2019).

Sebagaimana diketahui, PPDB untuk tahun 2019, setiap sekolah diharuskan merujuk pada Permendikbud nomor 51 tahun 2018. Dalam Permendikbud, selain jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur pindahan orang tua atau wali, juga disebutkan, jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 SMU atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar (Rombel) dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

“Untuk SMUN 2 Kotamobagu ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sebanyak 11 Rombel. 1 Rombel terdiri dari 32 siswa. Jadi, total PPDB untuk SMUN 2 sebanyak 352 siswa,” jelas Sumarlin yang menjadi ketua panitia PPDB tahun 2019.

Kepala Sekolah SMUN 2 Kotamobagu, Drs I Made Cukeg yang sedang bersama Sumarlin menambahkan, dalam pasal 4 Permendikbud nomor 51 tahun 2018  mengatur terkait jalur pendaftaran terdiri dari zonasi (80 persen), prestasi (15 persen) dan pindahan orang tua atau wali (5 persen).

“Untuk jalur zonasi ditetapkan sepanjang 7 kilometer dari sekolah. Jadi kita tidak hanya menerima peserta didik baru asal Kotamobagu, tapi dari luar Kotamobagu juga bisa bersekolah disini dengan menggunakan jalur prestasi maupun pindahan,” ujar Cukeg.

Lebih lanjut ia mengatakan, semua calon siswa berkesempatan menjadi siswa di sekolah yang berdiri sejak tahun 1982 itu.

“Karena menggunakan sistem, calon siswa akan terterima jika sesuai dengan syarat yang telah diatur dalam Permendikbud,” katanya.

Menurut Cukeg, pada PPDB tahun ini, tidak diberlakukan ujian untuk menentukan lulus atau tidaknya calon siswa. Kata dia, hanya ada ujian untuk penentuan jurusan.

“Setelah calon siswa dinyatakan diterima, ujian minat dan bakat akan dilaksanakan guna menentukan jurusan masing-masing siswa,” tandasnya.

Penulis : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net