BOLMONG – Penyelesaian hasil temuan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2018 soal aset masih dirasa belum maksimal. Data yang dirilis Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, dari Rp489 miliar lebih hasil temuan, per 20 Agustus 2019, yang ditindaklanjuti baru mencapai angka Rp223 miliar lebih atau masih tersisa Rp265 miliar lebih.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam penyelesaian aset tersebut. Terbaru, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dihadapan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen penyelesaian masalah ini.
“Khusus masalah aset, para pejabat diberikan batas waktu hanya sampai 31 Oktober 2019 untuk menuntaskan. Jika tidak, maka siap-siap kehilangan jabatan,” tegas Yasti pada penandatanganan pakta integritas, Selasa (27/8/2019) di ruang rapat lantai II kantor bupati.
Baca :
- Soal Aset Berimbas pada Pendapatan ASN Bolmong
- OPD Bolmong Bersepakat Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI
Tak hanya itu, Pemkab melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong juga mengeluarkan kebijakan terkait persoalan ini. Per September 2019 jika belum dituntaskan, diluar gaji pokok, hak-hak keuangan PNS tidak akan dibayarkan.
“Bulan depan, hanya gaji saja yang akan kita proses. TPP, perjalanan dinas dan hak keuangan lainnya kita pending. Nanti setelah aset selesai dituntaskan baru pembayarannya kita rapel,” kata kepala BKD Bolmong, Rio Lombone.
Menurut Rio, kebijakan ini berlaku kolektif per SKPD. Sebab, kata dia, persoalan aset menjadi tanggung jawab bersama.
“Kebijakan ini telah disetujui bupati dalam forum rapat evaluasi. Sengaja diterapkan agar menjadi perhatian bersama,” ucapnya.
Lihat rekapitulasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI berdasarkan data dari BKD Bolmong : Rekapitulasi Tindak Lanjut LHP BPK RI
Penulis : Rahmat Putra Kadullah