Tiga Bulan Tenggat SKPD Bolmong Selesaikan Masalah Aset

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2018 yang laporan hasil pemeriksaan diserahkan pada Senin (27/5/2019) lalu. Salah satu penyebab opini disclaimer yakni, masalah aset daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow pada apel kerja perdana usai cuti dan libur nasional Idul Fitri, Senin (10/6/2019), meminta kepala SKPD untuk segera menyelesaikan persoalan aset yang dimaksud.

“Saya minta kepala perangkat daerah selaku pengguna barang untuk menginventarisasi secara menyeluruh aset-aset yang ada, baik yang tercatat di kartu inventaris maupun yang dikuasai oleh perangkat daerah, baik yang diperoleh dari hibah ataupun sumbangan pihak lain,” pinta Yasti.

Baca : Diguyur Hujan Apel Perdana Pindah Lokasi, Pemotongan TPP Tetap Berlaku

Tak hanya itu, Yasti juga memberikan batas waktu bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyelesaikannya.

“Permasalahan ini diselesaikan dalam waktu tiga bulan kedepan, apabila hal ini tidak dilaksanakan, saya akan mengevaluasi kinerja dari masing-masing kepala perangkat daerah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal tuntutan ganti rugi (TGR) yang belum diselesaikan oleh ASN dan mantan ASN. Menurutnya, TGR yang belum terselesaikan berpengaruh terhadap opini yang diberikan BPK.

“Kepada inspektur daerah, saya minta segera menyampaikan surat kepada para ASN dan mantan ASN yang masih tersangkut dengan tuntutan ganti rugi,” tegasnya lagi.

Pada apel perdana, Inpektur Daerah, Rio Lombone dipercayakan menjadi pimpinan apel yang diikuti oleh Sekda, para asisten, kepala SKPD dan ASN, serta para camat dan kepala desa.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net