Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, mengingatkan, pada pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian pembangunan Bendungan Lolak, tidak boleh terjadi pertentangan yang berdampak adanya korban.
Hal tersebut disampaikan Deker Rompas dalam sambutannya.pada acara pertemuan antara warga Desa Pindol mengenai “Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian pada Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara” yang dilaksanakan di kantor bupati Bolmong, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, berkaca pada pengalaman yang sebelum-sebelumnya terkait dengan pelaksanaan pembangunan proyek pembangunan strategis nasional, telah menimbulkan banyak persoalan yang melibatkan masyarakat.
“Banyak yang mengalami korban karena persoalan pembayaran ganti rugi dan sebagainya. Kami harapkan itu tidak sampai terjadi, dan ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ucap Deker dalam sambutannya.
Diketahui, pembebasan tanah dan tanaman ini merupakan tahap yang terakhir dari beberapa tahapan penggantian rugi sejak 2013 lalu sebelum akhirnya pembangunan bendungan Lolak ini akan diresmikan oleh Presiden RI yang sedianya akan dilaksanakan pada Agustus mendatang. (faisal manoppo)