BOLMONG – Tahapan pemilihan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memasuki tahap verifikasi dan klarifikasi berkas. Ini setelah pendaftaran bakal calon kepala desa resmi ditutup pada Selasa (3/9/2019) pukul 24.00 Wita.
Menurut Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Pengembagan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bolmong, Isnaidin Mamonto, tahapan verifikasi dan klarifikasi akan berlangsung selama 20 hari. Dikatakannya, pada tahapan ini, setiap berkas bakal calon yang masuk akan diteliti keabsahannya.
“Kalau misalnya ada berkas yang kurang meyakinkan, kita akan klarifikasi ke instansi yang berwenang. Misalnya, jika ada laporan masyarakat terkait keabsahan dari berkas bakal calon yang mendaftar maka akan dilakukan verifikasi,” terang mantan komisioner KPU Bolmong periode 2014-2019 itu.
Di sisi lain, ia mengatakan, peluang pendaftaran untuk dibuka lagi masih ada jika dalam satu desa hanya ada satu bakal calon yang mendaftar atau bahkan tidak ada sama sekali.
“Bisa saja dalam satu desa itu para bakal calon yang mendaftar semuanya gugur. Atau hanya tersisa satu pendaftar yang lolos. Nah, desa-desa itu akan kembali dibuka pendaftaran. Jadi perpanjangan waktu nanti setelah tahapan verifikasi selesai. Diperkirakan akhir September,” ungkapnya.
“Pendaftaran akan dibuka kembali selama 10 hari. Karena, bisa saja setelah diverifikasi ada bakal calon yang gugur lantaran berkasnya tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, kata Isnaidin, saat ini Dinas PMD belum sepenuhnya memiliki rekapan jumlah bakal calon yang mendaftar, karena masih sementara dalam penghitungan.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada oktober 2019 mendatang, sebanyak 104 desa akan menggelar pemilihan kepala desa serentak.
Editor: Rahmat Putra Kadullah
“Berita ini telah dilakukan penyuntingan karena kesalahan dalam penulisan judul berita.”