Registrasi Ulang 16 Puskesmas di Bolmong Terkendala Dokumen UKL/UPL dan SPPL

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – 12 dari 17 Puskesmas rawat jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), hingga saat ini belum mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Tak hanya itu, 4 Puskesmas yang berstatus rawat inap, juga belum memiliki izin UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup).

Ditemui di kantornya, Senin (17/6/2019), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, dr Sahara Albugis membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku, hal itu karena ketidaktahuan pihaknya atas izin-izin itu. “Memang belum ada. Pengertiannya, Puskesmas memang sudah ada sejak dulu,  kami hanya merehabilitasi gedung lama ditempat itu juga,” kata Sahara.

Meski begitu kata Sahara, pihaknya telah berkonsultasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong untuk pengurusan izin dimaksud. “Pengurusannya harus dengan pihak ketiga atau konsultan bersertifikasi. Kami sedang mempersiapkan permohonannya. Ini juga yang sementara kita bahas dengan DLH dan pihak konsultan,” katanya.

Baca : Pemkab Bolmong Bangun Baru 2 Puskesmas

Lebih jauh dia menjelaskan, tim verifikasi dari Kementerian Kesehatan juga telah menyampaikan untuk meregistrasi kembali Puskesmas-Puskesmas di Bolmong, termasuk yang telah beralih status.

“Nah, salah satu syarat registrasi ulang harus ada dokumen SPPL, termasuk dokumen UKL-UPL untuk Puskesmas rawat inap,” ujarnya sembari mengatakan, baru Puskesmas Werdhi Agung yang memiliki dokumen SPPL.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Deasy Makalalag, membenarkan hal tersebut.

 “Izin lingkungan sangat penting bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan, karena berkaitan dengan limbah medis. Jika limbah tersebut tidak dikelola dengan benar, justru membahayakan dan menjadi sumber penyakit. Semua puskesmas wajib mengantongi izin tersebut sesuai Peratuan Menteri Kesehatan,” ujar Deasy, Rabu (26/7/2019).

Sekadar diketahui, 4 Puskesmas di Bolmong berstatus rawat inap yaitu, Puskesmas Pangian, Puskesmas Doloduo, Puskesmas Konarom dan Puskesmas Pusian.

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net