BOLMONG – Berdasarkan data rekapan daftar hadir dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ASN yang mengikuti apel pada hari lahir pancasila I Juni 2019 lalu sebanyak 1.513 orang. Sedangkan yang tidak hadir dengan alasan sakit berjumlah 17 orang, 10 orang izin, 10 orang cuti, dan tanpa keterangan sebanyak 97 ASN.
Sementara itu, untuk apel perdana setelah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri yang dilaksanakan pada 10 Juni 2019 kemarin, diikuti oleh 2.262 ASN, 23 ASN sakit, 11 izin, piket 157 ASN. Sedangkan tanpa keterangan berjumlah 79 ASN.
Ratusan ASN ini bakal terkena sanksi administrasi berupa pemotongan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sebesar 50 persen mangkir di hari lahir Pancasila dan pada Apel Kerja.
Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, ASN yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila akan dipotong sebesar 50 persen. Hal yang sama juga berlaku bagi ASN yang tidak mengikuti Apel Kerja sesudah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Baca : Mangkir di Hari Kesaktian Pancasila dan Apel Kerja TPP ASN Bolmong Dipotong
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, melalui Kepala Bagian TUP, Humas dan Protokoler, Parman Ginano, meminta seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten, untuk wajib hadir pada peringatan hari kesaktian pancasila pada Sabtu (1/6/2019) nanti.
“Hadir tidaknya setiap ASN menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan dimana ASN bertugas,” kata Parman, Rabu (29/5/2019) lalu.
Menurutnya, hal yang sama juga berlaku saat apel kerja ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yang akan dilaksanakan pada Senin (10/6/2019).
“Bagi ASN yang tidak mengikuti upacara dan apel kerja akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP masing-masing 50 persen. Artinya, jika mangkir di kedua kegiatan, TPP 100 persen dipotong,” tegasnya.
Editor : Rahmat Putra Kadullah