Petahana Sangadi Tak Kompeten Harus Mundur

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Langkah progresif Pemda Bolsel melakukan pembenahan tata kelola kepemerintahan untuk tujuan pemerintahan yang bersih (clean government) dan pemerintahan yang baik (good governance) tingkat kabupaten telah mengalami kemajuan signifikan. Indikator utama yakni Pemda Bolsel mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam kurun enam tahun terakhir berturut-turut.

Namun, tugas tidak kalah penting yang perlu diperhatikan yakni menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih hingga di tingkat desa, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kabupaten Bolsel. Terkait ini, dalam hal pembinaan dan pengawas pemerintah desa, pemerintah kabupaten memiliki peran dan arahan sebagaimana tertuang dalam UU Desa 6/2014 dan UU Pemerintah Daerah 23/2014.

Pemda Bolsel harus turun gunung! Penatakelolaan administrasi dan keuangan daerah yang telah berjalan sukses diterapkan perlu di break down ke desa-desa. Ini menjadi maha penting ketika pemerintah desa kini telah diperhadapkan—mau tidak mau—mampu mengelola anggaran desa yang tidak sedikit jumlahnya. Bersamaan pula, pemerintah desa di dorong berdiri di batas jurang yang berpotensi terjadi penyelewenangan anggaran. Seperti pisau bermata dua, satu memberikan keuntungan bagi pemerintah desa dalam percepatan pembangunan di desa, sisi lain satu kaki sudah berada di pintu jeruji.

Pemerintah daerah melalui SKPD terkait patut ‘melindungi’ aparatur pemerintah desa tidak sampai terjerat dijerami penyimpangan anggaran. Olehnya, campur tangan pemerintah daerah melalui pembinaan dan pengawasan melekat terhadap jalannya kepemerintahan desa sangat diperlukan.

Catatan kelam penyelewengan penggunaan APBDes di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Desember 2020 lalu ikut mencoreng martabat pemerintah daerah. Menjadi ironi ketika penyidik datang untuk mengamankan tersangka justru dihadang oleh sekolompok warga. Peristiwa ini tidak boleh lagi terulang. Cukup menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah desa dan kabupaten.

Akan halnya yang terjadi di Desa Pakuku Jaya. Warga mempertanyakan penggunaan dana pencegahan virus Covid-19 senilai Rp 300 juta yang bersumber dari APBDes. Pengadaan masker dan sejumlah alat pencuci tangan yang diterima oleh warga sangat tidak masuk akal. Sebagai contoh keluhan warga, satu kepala rumah tangga hanya mendapatkan satu masker saja.

Juga peralatan elektronik kantor seperti projektor, televisi, laptop yang kerap hilang dengan alasan hilang atau dicuri namun selalu diadakan hampir setiap tahun.

Bagian lainnya, mengenai dugaan pelaksanaan realisasi anggaran desa sarat temuan penyimpangan, yakni hampir banyak desa tidak menyeratai bukti dokumen pembelanjaan barang aset desa.

Seleksi Calon Sangadi

Gebrakan awal pemerintah daerah mengetatkan regulasi dalam penyeleksian pencalonan kepala desa sebagai bagian upaya tersebut tadi sudah sangat tepat. Ini terbukti dengan gugurnya sejumlah bakal calon kepala desa yang sebagian besar adalah petahana.

Salah satunya, Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt telah memberlakukan persyaratan wajib tahu baca dan menulis Al Qur’an bagi bakal calon kepala desa Muslim dan bisa memimpin ibadah bakal calon kepala desa Kristiani.

Seleksi ketat bakal calon kepala desa petahana juga wajib mengantongi rekomendasi Inspektorat Daerah terkait pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun terakhir adalah persyaratan krusial yang mendesak juga telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Riak-riak kemudian timbul setelah beberapa bakal calon kepala desa petahana gugur dalam tahapan seleksi. Mereka mempertanyakan alasan ketidaklolosannya. Seyogyanya, mantan kepala desa yang ingin melanjutkan kepemimpinannya patut bercermin berulang kali sudah seperti apa yang telah dilakukan selama enam tahun memimpin desa.

Ini tidak keliru. Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt telah mengambil langkah tepat dan tegas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan juga upaya menciptakan pemerintah desa yang baik dan bersih. Kepentingan umum di atas segalanya adalah tugas dan peran penting wajib didahulukan oleh pembina politik di daerah.

Tentu saja, persyaratan yang telah ditetapkan dalam tahapan pencalonan kepala desa ini dapat menjadi pelajaran bagi calon-calon dan kepala desa yang masih menjabat agar berhati-hati dan seksama memperhatikan kepatuhan dan kepatutan dalam pengelolaan anggaran desa.

Bagi petahana yang kembali mencalonkan kepala desa namun gugur seleksi sudah pasti mengantongi rapor merah dalam evaluasi proses penyelenggaraan kepemerintahan dan anggaran desa tiga tahun terakhir. Tidak kompeten dan menyadari untuk mundur. Memberikan ruang bagi calon lain akan lebih bijak demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan tidak korupsi. (Faisal Manoppo )

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net