Per Pohon Kayu Dihargai Rp 66 ribu, Warga Pindol Tolak Harga Ganti Rugi

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Puluhan warga Desa Pindol Kabupaten Bolaang Mongondow serentak menolak pembayaran ganti rugi tanaman oleh pihak Balai Sungai Wilayah Sulawesi I. Penolakan tersebut beralasan karena nilai harga per tanaman pohon kayu Kelas B hanya Rp.66.000.

Dari lebih sebagian besar warga yang menolak tersebut di antaranya diungkapkan Une Paputungan, di mana sejumlah jenis tanaman pohon kayu dan pohon kopi yang jumlah totalnya 1.000 pohon, hanya dihargai 66 juta rupiah.

“Kalau dihitung rata dari jumlah total yang dihargai hanya 66.000 rupiah per pohon. Kita (saya) sangat rugi banyak,” ungkap Une usai pertemuan musyawarah tersebut.

Dari beberapa warga penerima ganti rugi yang ditemui jurnalis saat itu, juga merasakan adanya ketidakadilan terkait penilaian harga tanaman oleh pihak Balai Sungai Wilayah Sulawesi I. Kekecewaan ganti rugi yang seharusnya ganti untung ini juga dirasakam Habibi Paputungan.

Menurutnya, tidak sedikit ketimpangan yang terjadi pada proses pembayaran ganti rugi secara bertahap ini. Masih terdapat sejumlah lahan dan tanaman yang sudah berganti wujud karena pembangunan bendungan, yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Tampak warga teliti membaca formulir pernyataan yang diajukan pihak Balai Sungai Wilayah Sulawesi I selaku juru bayar atas ganti rugi.

Tampak warga teliti membaca formulir pernyataan yang diajukan pihak Balai Sungai Wilayah Sulawesi I selaku juru bayar atas ganti rugi.

“Kata mereka (Balai Sungai) akan diproses (dibayar) tahap selanjutnya. Tapi sudah menunggu lebih dari 5 tahun ini masih belum ada kejelasan dari Balai,” ungkap Habibi.

Habibi juga menjelaskan, bahwa tim penilai tanaman dan tahapan yang dilakukan oleh Balai Sungai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Ada pohon kayu yang usianya di atas 10 tahun tidak dihitung. Malah pohon di bawah lima tahun yang dihitung,” tambahnya.

Usai gelar musyawarah, oleh pihak Balai Sungai meminta warga pemilik lahan dan tanaman untuk mengisi formulir kesediaan menerima jumlah harga tanaman yang akan dibayarkan. Namun sebagian besar warga enggan menandatangani formolir pernyataan tersebut. Meski hanya beberapa orang saja yang, menurut pengakuan mereka terpaksa menerima.

Terpisah, Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulut Imanuel Makahanap saat diwawancarai mengatakan, penilaian harga tanaman sudah dilakukan oleh tim khusus yang memiliki kualifikasi.

“Tim dan Satgas telah melakukan tahapan penilaian harga tanaman sesuai UU. Kami (Pemerintah Provinsi) sangat pro rakyat. Diharapkan warga Pindol dapat menerima hasil tim yang ada,” kata Imanuel. (faisal manoppo)

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net