Pencuri Ratusan Kendaraan Bermotor Dibekuk Tim Polres Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, HUKUM  –  Tim Buru Sergap dan tim Maleo Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor bersama barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda dua.

Tersangka MA alias Ruli, dibekuk Tim Polres Bolmong di Pasar 23 Maret Kotamobagu, kamis (15/2/2018).

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menjelaskan, tersangka salah satu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bolmong.

“Sejak tahun 2012, tersangka telah lama menjadi target operasi Polres. Ia berhasil ditangkap melalui pengembangan atas laporan warga yang kehilangan kendaraan,” terang Lukas.

Baca Juga : Laku Bejat Oknum Orang Tua Siswa Kepada Kepsek SMP 4 Lolak

Dari hasil penyidikan kata Lukas, tersangka mengaku kerap beraksi di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

“Sudah ratusan unit ranmor yang berhasil dicuri dari berbagai wilayah di BMR,” terangnya.

Ruli terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami masih akan mengembangkan kasus ini. Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan,” tutupnya.

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net