BOLMONG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, disetujui Pemerintah Kabupaten untuk ditetapkan.
Persetujuan penetapan kedua Raperda disampaikan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Penetapan Persetujuan atas 2 Raperda Inisiatif DPRD Bolmong, di ruang paripurna DPRD Bolmong, Jumat (13/3/2020).
“Untuk itu, dengan ditetapkannya Raperda kabupaten layak anak dan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada hari ini, saya selaku pemerintah kabupaten Bolmong menyetujui kedua Raperda inisiatif DPRD ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap Yasti.
Ia menambahkan, kedua Raperda sangat tepat untuk dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam rangka kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Menurut Yasti, untuk pemenuhan hak anak dan bantuan hukum kepada masyarakat, wajib disediakan oleh pemerintah daerah.
Editor: Rahmat Putra Kadullah