Pemda Bolmong Selatan menandatangani Surat Penunjukan Integrasi Kepesertaan Kepala dan Perangkat Desa dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Kerjasama ini sebagai awal pemerintah Bolmong Selatan memberikan jaminan hak atas kesehatan bagi seluruh perangkat pemerintah desa di Kabupaten Bolmong Selatan.
Dalam rangka menjamin hak atas kesehatan Pemerintah Desa, Pemda Bolsel mendaftarkan seluruh Kepala dan Perangkat Desa se-Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penandatanganan dan persetujuan oleh Bupati Bolmong Selatan Iskandar Kamaru ini disaksikan juga Kepala BPJS Cabang Tondano, Erfan Nugraha, dan Ketua DPRD Bolmong Selatan Arifin Olii, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, di ruang kantor bupati, Senin (21/9).
Bupati Iskandar mengatakan, pemberian hak jaminan kesehatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Kepala desa dan perangkat desa kini mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Iskandar.
Ia juga menungkapkan, kerjasama ini salah satu komitmen Pemda Bolmong Selatan melalui Dinas PMD untuk senantiasa bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran Kepala dan Perangkat Desa se-Kabupaten Bolmong Selatan.
“Tak hanya Kepala dan Perangkat Desa saja. Tetapi keluarga mereka juga turut diikutsertakan dalam jaminan kesehatan ini. Dengan harapan, mereka tetap terlindungi dalam hal jaminan kesehatan dalam mengemban tugas dan amanah selaku mitra Pemerintah Daerah di desa,” ucapnya.
Untuk diiketahui bahwa Iuran JKN Kepala Desa dan perangkat desa dibayarkan oleh Pemda Bolsel melalui dinas PMD dengan penggangaran 4% dan di Siltap melalui ADD sebesar 1% sesuai amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019.