Manfaat Kampung KB untuk Masyarakat Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Jumat (12/10/2018) pekan kemarin di Desa Solimandungan II, Kecamatan Bolaang, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow telah mencanangkan 13 desa untuk dijadikan sebagai kampung keluarga berencana (KB).

Sejak 2016 hingga saat ini, total 29 desa yang sudah dicanangkan pemerintah kabupaten Bolmong sebagai kampung KB..

Saat memberikan sambutan, Bupati Yasti mengharapkan agar kampung KB mampu memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait program KB.

“Partisipasi dari lintas instansi pemerintah penting agar mencapai pelayanan paripurna dan langsung dirasakan masyarakat,” ucap Bupati Yasti saat itu.

Bupati menegaskan, keseriusan menjalankan program KB akan dapat menekan laju pertumbuhan penduduk di masa yang akan datang, namun jumlah penduduk yang besar tapi berkualitas menjadi modal dalam pembangunan.

Kampung KB pertama kali dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Cirebong, Jawa Barat, pada pertengahan bulan januari 2016.

Kampung KB merupakan upaya BKKBN untuk menggerakan masyarakat agar lebih sejahtera dan berkualitas. Ini menjadi suatu terobosan dalam menggerakan upaya masif program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK).

Keberhasilan program KKBPK akan terlihat dari berbagai aspek yakni, pengendalian kuantitas penduduk dan peningkatan kualitas penduduk diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Berdasarkan hal diatas, selain sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan, kampung KB lebih sebagai pendekatan pembangunan masyarakat, dengan kata lain, kampung KB tak hanya sebagai pembatasan ledakan penduduk namun dengan keterlibatan lintas sektor dalam pemberdayaan potensi masyarakat akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan.

Namun demikian, tidak semua kampung bisa dijadikan sebagai kampung KB. Ada kriteria utama yakni kriteria wilayah dan kriteria khusus sebagai syarat-syarat yang harus dimiliki semisal, jumlah keluarga miskin diatas rata-rata, dan/atau pencapaian KB di desa tersebut sangat rendah.

Dalam hal kriteria wilayah, setiap kampung KB harus berada di wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada di daerah aliran sungai, bantaran kereta api, kawasan miskin (termasuk miskin perkotaan), terpencil, wilayah perbatasan, kawasan industri, kawasan wisata serta kawasan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.

Sementara dalam hal kriteria khusus, kampung KB wajib memiliki unsur antaranya, pendidikan rendah dan infrastruktur kurang memadai sehingga untuk penanganan kriteria tersebut harus memerlukan intervensi dari sektor lain.  

Penulis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net