Maklumat Bupati Bolmong Selama Pemeriksaan BPK

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow memaklumatkan kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah agar jangan keluar daerah tanpa seijinnya.

Penegasan ini disampaikan Yasti usai pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara di kantor bupati Bolmong, Lolak, Selasa (11/2/2020).

“Selama 30 hari, yang akan keluar daerah harus atas seijin saya,” tegasnya.

Ta hanya itu, para pejabat juga diminta langsung menyiapkan dokumen dan data yang diminta BPK. Data atau dokumen yang diminta, kata Yasti, harus disampaikan secara jujur tanpa dimanipulasi.  

“Harus disampaikan secara terbuka. Tidak boleh ada yang ditutupi, sehingga bisa mencari solusi yang terbaik dalam rangka pembenahan laporan keuangan administrasi yang ada di Bolmong,” ujarnya.

Usai Entry Meeting bersama BPK RI, di hari yang sama, Yasti juga menerima kunjungan dari Pangdam  XIII Merdeka Mayor Jenderal (Mayjend) TNI Santos Gunawan Mantondang.

Penulis: Rahmat Putra Kadulah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net