Untuk yang kali pertamanya, DPRD Bolmong Selatan melaksanakan rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2019 dilakukan secara komunikasi virtual melalui vidio konferensi.
Rapat paripurna diikuti oleh pimpinan DPRD di kediamannya masing-masing, dan Ketua DPRD Ir Arifin Olii sendiri berada di kantor Kominfo Bolmong Selatan.
Arifin Olii menyampaikan bahwa kondisi ini dilakukan karena kondisional yang dialami oleh masyarakat di seluruh Indonesia, dan dunia akibat wabah pandemik virus Corona.
“Sebelum rapat paripurna dibuka marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan Tuhan Allah SWT, agar pelaksanaan rapat paripurna berjalan dengan baik,” ucap Arifin di awal rapat tersebut.
Dia juga mengatakan, gelar rapat paripurna ini berdasarkan surat yang masuk dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong Selatan nomor: 100/1568/SETDA/III/2020, perihal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Bolmong Selatan tahun anggaran 2019.
“Menindaklanjuti surat dari sekretaris daerah Kabupaten Bolsel, maka DPRD Kabupaten Bolsel melalui Badan Musyawarah telah melaksanakan rapat internal guna menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna dewan, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Bolmong Selatan tahun anggaran 2019. Untuk itu, pelaksanaan rapat paripurna Dewan saat ini adalah rapat paripurna Dewan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Bolmong Selatan tahun anggaran 2019,” ucap Arifin.
Bupati Bolmong Selatan Hi. Iskandar Kamaru SPT yang saat itu berada di rumah dinas, dalam sambutannya menyampaikan, untuk mewujudkan pelaksanaan otonom daerah yang bersih dan bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan pemerintahan yang bersih atau clean government, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, berdasarkan amanat Pasal 69 AYAT 1 Undang-undang Republik Indonesia NOMOR 23 TAHUN 2014 tentang pemerintahan Daerah, Dan PASAL 19 AYAT 1 Peraturan pemerintah NOMOR 13 TAHUN 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Laporan keterangan Pertanggung jawaban Dimaksud secara Subtantif memuat Visi, Misi Kepala Daerah dan data umum daerah penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesain, kebijakan strategis dan dan pelaksanaannya serta DAN UPAYA Tindak Lanjut rekomendasi DPRD tahun anggran sebelumnya dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” ucap Iskandar yang didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan sejumlah pimpinan OPD lainnya. (ADV)