BOLMONG – Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), dilihat berdasarkan usulan masyarakat melalui pra musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) kemudian dimatangkan pada Musrenbang ditingkat kecamatan.
Di Bolmong, sampai dengan hari Kamis (14/2/2019) telah melaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan yang kesembilan sejak dimulai pada hari Rabu (6/2/2019). Perlu diketahui, ada 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Bolmong.
Di hari kesembilan, Musrenbang yang mengambil tema Inklusivitas Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan Pertanian, Perikanan dan Pariwisata Melalui Pemberdayaan Kelompok Usaha dan Ekonomi Kreatif”, dilaksanakan di Desa Mopait Kecamatan Lolayan, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang.
Dalam pengantar Musrenbang di Mopait, Tahlis membeberkan indikator usulan Musrenbang agar bisa terakomodir dalam penganggaran pembangunan di Bolmong. Usulan yang terterima dihitung berdasarkan poin tertinggi.
“Poin tertinggi yang meraih poin 12. Sementara skala prioritas usulan diterima dihitung mulai dari poin 8,9,10, 11 sampai 12 poin,” beber Tahlis.
Poin-poin ini kata Tahlis diperoleh dari penghitungan atas 3 kriteria perangkingan Musrenbang. Kriteria pertama, poin tertinggi pada Musrenbang tingkat kecamatan. Kriteria kedua, poin tertinggi berdasarkan pokok pikiran dewan, kemudian kriteria ketiga usulan yang cocok dengan rencana kerja (Renja) SKPD.
Ia melanjutkan, raihan poin tertinggi di Musrenbang tingkat kecamatan jumlahnya 3 poin sudah termasuk hasil voting. Sedangkan poin 2, poin tertinggi pada pokok pikiran dewan bisa diraih jika usulan dipegang oleh 2 orang anggota DPRD. Sementara poin 1 bisa diraih jika usulan sesuai dengan Renja SKPD.
“Masih ada faktor penentu dari usulan yang masuk. Jika syarat administrasi dan teknis sesuai, poin yang diperoleh di kalikan dua, sedangkan berkas yang masuk dan belum memenuhi syarat hanya dikalikan satu,” ujarnya.
“Kunci suksesnya disini. Jika ketiga kriteria meraih poin maksimal, maka akan memperoleh nilai paling tinggi yakni meraih 12 poin dan otomatis masuk usulan skala prioritas,” ujarnya menambahkan.
Tahlis juga mengingatkan, usulan-usulan yang masuk harus terinput pada aplikasi e-Planing. Sebab, meskipun meraih nilai tinggi namun tidak terinput, usulan tidak akan terlihat pada pembahasan ditingkatan selanjutnya.
Perlu diketahui, Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditingkat kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.
Penulis : Rahmat Putra Kadullah