Instink.net, Bolsel – Koordinator Wilayah Program Kelurga Harapan (PKH) Provinsi Sulawesi Utara Noldy Mangerongkonda mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolmong Selatan adalah satu di antara 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang telah mengalakukan pembaharuan data tercepat mengenai data kemiskinan terbaru secara periodik. Data kemiskinan ini menjadi dasar oleh Kementerian Sosial dalam menyalurkan bantuan.
Menurut Noldy, data yang digunakan oleh Kementerian Sosial RI adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang secara berkala dikirimkan oleh pemerintah kabupaten-kota ke Kementerian Sosial RI. Pembaharuan data (DTKS) yang berisi By Name By Adress (BNBA) ini mulai diberlakukan tahun 2017. Dinas Sosial di kabupaten/kota diwajibkan melakukan verifikasi validasi (Verval) data sebanyak 2 kali setahun yakni per Januari dan juli dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Terakhir, tahun 2019, Kementerian Sosial RI memberikan kesempatan Verval 4 kali setahun yaitu finalisasi per Januari, Juli, Oktober dan Desember untuk mempercepat perubahan data.
’’Tapi karena kurangnya perhatian pemerintah kabupaten/kota terhadap pengentasan kemiskinan sehingga sering mengabaikan dan menganggap remeh bahkan ada yang tidak mengalokasikan anggaran untuk Dinas Sosial dalam kegiatan pemutakhiran data kemiskinan/Verval di daerah. Sementara semua kabupaten/kota mempunyai visi dan misi yang sama; memberantas kemiskinan di daerahnya masing-masing,’’ ucap Noldy.
Sesuai data dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Data Klasemen sementara Verval daerah di SIKS-NG file cetak 25 April 2020, di Provinsi Sulawesi Utara, dari 15 kabupaten/kota, hanya 6 Kabupaten Kota yang sudah melakukan Verval DTKS, itu pun masih di bawah 60 persen dan sisanya 9 Kabupaten Kota belum melakukan Verval Data, sama sekali masih 0 % termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
’’Ditekankan bahwa Kementerian Sosial RI akan memakai Verval DTKS terbaru/terakhir yang dikirim dari Kabupaten Kota ke Pusdatin Kesos melalui Aplikasi SIKS-NG, sesudah itu kalau ada perubahan status BNBA dalam DTKS yang belum di mutakhirkan maka itu adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kota bukan Kementerian Sosial RI,’’ tegas Lody dalam keterangan press-nya di Kompasiana.com.
Jurnalis : Muamar Manoppo
Editor : Rahmat Putra Kadullah