BOLMONG – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi beberapa waktu lalu di areal konsesi PT Conch Nort Sulawesi Cement (selanjutnya disebut PT Conch) di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diadukan oleh masyarakat kepada Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Kementerian LHK Wilayah Sulawesi. Warga menuding pihak PT Conch dengan sengaja merusak hutan dan menyebabkan Karhutla.
Pihak BPPH menindaklanjuti aduan warga dengan menurunkan tim pengawas untuk melakukan verifikasi langsung ke areal perbukitan wilayah PT Conch yang berlokasi di Desa Solog, pada hari Sabtu (19/10/2019). Tugas verifikasi dilakukan sejak Jumat (18/10/2019) sampai Selasa (22/10/2019).
“Setelah diverifikasi, ternyata, perusahaan sudah ada upaya memadamkan kerja sama dengan aparat terkait,” ujar Pengawas Lingkungan Hidup Pertama BPPH, Dea Susanti Himam, ketika dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Namun begitu, kata Dea, PT Conch sendiri belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam penanganan sehingga harus meminta bantuan dari aparat dalam penanganannya jika terjadi kebakaran. Dikatakannya, seharusnya perusahaan harus memiliki sarana dan prasarana, serta membentuk tim dan masyarakat peduli kebakaran.
“Conch sendiri tidak punya Sarpras yang memadai terkait kebakaran itu. Kalau kebakaran setiap tahun kan lokasinya terbakar. Setiap tahun mereka minta bantuan aparat Polsek Bolaang,” katanya.
Disisi lain Ia mengungkapkan, BPPH juga melakukan pemeriksaan dokumen perizinan lingkungan hidup dan ketaatan perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, menurutnya, PT Conch belum paham persoalan lingkungan hidup.
“Lumayan sih, banyak. Nanti akan menjadi bahan laporan buat kami. Mungkin Conch sendiri belum terlalu paham soal lingkungan. Ya, dari yang kemarin itu bisa jadi bahan buat mereka,” ujar Dea.
Kerusakan hutan dan Karhutla yang terjadi di areal perbukitan dekat PT Conch berdasarkan verifikasi tim seluas 0,25 hektare. Tim verifikasi terdiri dari 2 orang pengawas lingkungan hidup dan 2 orang polisi kehutanan dari BPPH LHK, serta 1 orang dari Dinas Lingkungan Hidup Bolmong.
“Satu minggu setelah ini kami akan mengirimkan laporan ke Jakarta (KLHK), nanti dari Jakarta yang akan menurunkan sanksinya dari temuan-temuan yang kami dapatkan itu,” tandasnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan LH, Pengolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3), DLH Bolmong Deasy Makalalag yang menjadi angoota tim menjelaskan, selain terkait Karhutla, perizinan dan dokumen, pemeriksaan juga dilakukan terkait pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pemeriksaan pengelolaan limbah padat non B3 dan/atau sampah.
“DLH Bolmong telah beberapa kali melakukan pemeriksaan di PT Conch sejak tahun 2015, dan telah merekomendasikan penanganannya kepada pihak perusahaan,” ungkap Deasy, Selasa (22/10/2019).
Juru bicara PT Conch North Sulawesi Cement, Antoneta Elly, dihubungi melalui selularnya belum memberikan tanggapan atas hasil verifikasi tim BPPH.
Penulis: Rahmat Putra Kadullah