BOLMONG – Tahun 2019 pemerintah telah menetapkan untuk menaikkan gaji PNS, anggota Polri, TNI dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kemenkeu telah menyiapkan dana sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar kenaikan gaji tersebut.
“Kenaikan gaji ini sudah ada di undang-undang APBN. Kenaikan ini sudah dihitung untuk PNS daerah dalan transfer dana alokasi umum,” ujar Sri Mulyani saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenkeu, Selasa (19/3/2019).
Sri Mulyani menerangkan, Kemenkeu masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kementerian dan instansi untuk jumlah pegawai yang akan dibayar kenaikan gaji.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Vico Mokodompit menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah siap jika kenaikan gaji PNS segera dibayarkan.
“Jadi yang akan kita bayarkan kenaikan 5 persen terhitung sejak januari, tapi selisih kenaikan gaji dibayarkan setelah pembayaran gaji bulan april yang telah disesuaikan,” kata Vico, Jumat (22/3/2019).
Ditanyakan soal kesiapan anggaran untuk membayar selisih kenaikan gaji, ia mengatakan pada prinsipnya Pemkab tinggal mengaturnya.
“Itu tinggal diatur jika sudah ada petunjuk untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.
Merujuk dalam aturan, disebutkan bahwa gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Penulis : Rahmat Putra Kadullah