BOLMONG – Semua kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, diingatkan untuk tidak sembarangan dalam mengangkat atau memberhentikan perangkatnya. Meski memiliki hak, Kades wajib merujuk ke peraturan daerah yang telah dibuat.
Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Pemkab Bolmong, Deker Rompas. Menurutnya, Kades harus mempelajari peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Itu dasar hukumnya. Desa-desa yang tengah melakukan pengisian perangkat, perlu mengacu dan memperhatikan aturan yang ada,” tegasnya.
Dalam Perda, kata Rompas, telah diatur mulai dari administrasi, wawancara hingga tes tertulis. Hal itu dimaksudkan agar perangkat yang nantinya terpilih memiliki kompetensi.
“Dalam seleksi seluruh tahapan harus dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh desa. Tujuannya agar perangkat yang terpilih bisa bekerja dengan baik dalam menjalankan program dan kegiatan di desa,” tandasnya.
Editor: Rahmat Putra