Jumlah Temuan Aset Tetap di Instansi Pemkab Bolmong per Juni 2019

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bolmong) melalui Inspektorat Daerah merilis rekapitulasi jumlah temuan aset tetap per Juni 2019. Data ini di publis sebagai upaya Pemkab Bolmong untuk mengejar opini BPK menjadi lebih baik lagi.

Kepala Inspektorat Daerah, Rio Lombone mengungkapkan, total lebih dari Rp 400 miliar nilai aset yang belum dikembalikan berdasarkan perhitungan dari masing-masing instansi di lingkup Pemkab Bolmong.

“Data yang dirilis merupakan temuan sejak tahun 2002 hingga 2017. Ada 21 instansi yang menjadi temuan,” kata Rio saat menghadiri pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-16, di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Senin (15/7/2019).

Menurut dia, Pemkab sejak lama telah me-warning instansi-instansi yang bermasalah dengan aset, namun seperti diindahkan.

“Langkah ini terpaksa kita ambil. Karena, salah satu penyebab Bolmong tidak mendapat pendapat (TMP) dari BPK RI, yaitu masalah aset,” ujarnya.

Baca : Tiga Bulan Tenggat SKPD Bolmong Selesaikan Masalah Aset

Masalah aset pernah disinggung Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow pada apel kerja perdana usai cuti dan libur nasional Idul Fitri, Senin (10/6/2019) lalu. Disitu Yasti dengan tegas meminta kepala SKPD untuk segera menyelesaikan persoalan aset.

“Saya minta kepala perangkat daerah selaku pengguna barang untuk menginventarisasi secara menyeluruh aset-aset yang ada, baik yang tercatat di kartu inventaris maupun yang dikuasai oleh perangkat daerah, baik yang diperoleh dari hibah ataupun sumbangan pihak lain,” pinta Yasti waktu itu.

Ia bahkan memberikan batas waktu bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyelesaikannya.

“Permasalahan ini diselesaikan dalam waktu tiga bulan kedepan, apabila hal ini tidak dilaksanakan, saya akan mengevaluasi kinerja dari masing-masing kepala perangkat daerah,” tegasnya.

Terinformasi, selain masalah aset, dalam waktu dekat, Pemkab Bolmong akan merilis data para penunggak tuntutan ganti rugi (TGR).

Penulis : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net